Dewan Minta Pemkot Kaji Ulang Pemberlakuan Jam Malam
Kamis, 30 April 2020 - 13:31 WIB
MOJOKERTO - Keluhan para pedagang kaki lima (PKL) soal diberlakukannya jam malam, direspon kalangan legislatif. DPRD Kota Mojokerto meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto mengkaji ulang kebijakan tersebut.
Sebab, kebijakan jam malam tersebut dianggap terlalu merugikan para pelaku usaha. Lantaran jam buka tempat usaha yang ditetapkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Mojokerto Nomor :
443.33/4026/417.309/2020 tentang Kewaspadaan Terhadap Wabah Virus Corona (COVID-19) itu, terlalu pendek. Sehingga diperlukan adanya penataan ulang terkait pembatasan jam buka usaha.
"Iya, dari kaca mata kami memang itu terlalu pendek. Semestinya memang agak diperpanjang sedikit. Mungkin jam malam bisa diberlakukan sejak pukul 21.00 sampai 06.00 WIB," kata Anggota Komisi III DPRD Kota Mojokerto, Deni Novianto, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler (ponsel)-nya, Rabu (29/4/2020).
Pasca diberlakukan sejak (25/4/2020) lalu, Deni mengaku terus menerima keluhan dari para pelaku usaha. Utamanya para PKL yang setiap hari mengais rupiah untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari. Rata-rata, para pelaku usaha kecil ini mengeluhkan durasi waktu membuka usaha yang cukup singkat pasca ditetapkan kebijakan itu.
"Apalagi para PKL yang berada di jalur-jalur yang ditutup. Setiap hari kami mendapatkan keluhan. Karena mereka terdampak langsung. Saat ini dalam kondisi Ramadhan, otomatis siang hari mereka tutup dan baru buka sore hari. Tapi baru jualan sebentar sudah harus tutup, kasihan juga kan," kata dia.
Politisi partai Demokrat ini mengungkapkan, semestinya Pemkot Mojokertoo bisa memberikan sedikit tambahan waktu bagi para pelaku usaha untuk berjualan. Apalagi jika mereka sudah menerapkan physical distancing. Seperti hanya melayani take away, kemudian menjaga jarak dengan pembeli, dan selalu menggunakan masker.
"Apalagi sampai saat ini pemerintah belum bisa menyalurkan bantuan secara utuh bagi semua warga yang terdampak. Mungkin, kebijakan itu akan efektif jika kebutuhan warga sudah terpenuhi. Meskipun sebenarnya maksud dengan kebijakan jam malam itu baik, untuk mencegah penyebaran COVID-19," kata Deni.
Deni pun mengaku, sebenarnya dia sangat sepakat dengan diberlakukannya jam malam untuk pencegahan penyebaran virus Corona di Kota Mojokerto. Hanya saja, pihaknya meminta agar Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari untuk mengkaji ulang pembasatan jam buka tempat usaha yang semula maksimal pukul 19.00 menjadi pukul 21.00 WIB.
Sebab, kebijakan jam malam tersebut dianggap terlalu merugikan para pelaku usaha. Lantaran jam buka tempat usaha yang ditetapkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Mojokerto Nomor :
443.33/4026/417.309/2020 tentang Kewaspadaan Terhadap Wabah Virus Corona (COVID-19) itu, terlalu pendek. Sehingga diperlukan adanya penataan ulang terkait pembatasan jam buka usaha.
"Iya, dari kaca mata kami memang itu terlalu pendek. Semestinya memang agak diperpanjang sedikit. Mungkin jam malam bisa diberlakukan sejak pukul 21.00 sampai 06.00 WIB," kata Anggota Komisi III DPRD Kota Mojokerto, Deni Novianto, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler (ponsel)-nya, Rabu (29/4/2020).
Pasca diberlakukan sejak (25/4/2020) lalu, Deni mengaku terus menerima keluhan dari para pelaku usaha. Utamanya para PKL yang setiap hari mengais rupiah untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari. Rata-rata, para pelaku usaha kecil ini mengeluhkan durasi waktu membuka usaha yang cukup singkat pasca ditetapkan kebijakan itu.
"Apalagi para PKL yang berada di jalur-jalur yang ditutup. Setiap hari kami mendapatkan keluhan. Karena mereka terdampak langsung. Saat ini dalam kondisi Ramadhan, otomatis siang hari mereka tutup dan baru buka sore hari. Tapi baru jualan sebentar sudah harus tutup, kasihan juga kan," kata dia.
Politisi partai Demokrat ini mengungkapkan, semestinya Pemkot Mojokertoo bisa memberikan sedikit tambahan waktu bagi para pelaku usaha untuk berjualan. Apalagi jika mereka sudah menerapkan physical distancing. Seperti hanya melayani take away, kemudian menjaga jarak dengan pembeli, dan selalu menggunakan masker.
"Apalagi sampai saat ini pemerintah belum bisa menyalurkan bantuan secara utuh bagi semua warga yang terdampak. Mungkin, kebijakan itu akan efektif jika kebutuhan warga sudah terpenuhi. Meskipun sebenarnya maksud dengan kebijakan jam malam itu baik, untuk mencegah penyebaran COVID-19," kata Deni.
Deni pun mengaku, sebenarnya dia sangat sepakat dengan diberlakukannya jam malam untuk pencegahan penyebaran virus Corona di Kota Mojokerto. Hanya saja, pihaknya meminta agar Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari untuk mengkaji ulang pembasatan jam buka tempat usaha yang semula maksimal pukul 19.00 menjadi pukul 21.00 WIB.
tulis komentar anda