Dewan Minta Pemkot Kaji Ulang Pemberlakuan Jam Malam
Kamis, 30 April 2020 - 13:31 WIB
Kondisi Jalan Majapahit pasca penerapan jam malam oleh Pemkot Mojokerto. Foto/SINDOnews/Tritus Julan
MOJOKERTO - Keluhan para pedagang kaki lima (PKL) soal diberlakukannya jam malam, direspon kalangan legislatif. DPRD Kota Mojokerto meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto mengkaji ulang kebijakan tersebut.
Sebab, kebijakan jam malam tersebut dianggap terlalu merugikan para pelaku usaha. Lantaran jam buka tempat usaha yang ditetapkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Mojokerto Nomor :
443.33/4026/417.309/2020 tentang Kewaspadaan Terhadap Wabah Virus Corona (COVID-19) itu, terlalu pendek. Sehingga diperlukan adanya penataan ulang terkait pembatasan jam buka usaha.
"Iya, dari kaca mata kami memang itu terlalu pendek. Semestinya memang agak diperpanjang sedikit. Mungkin jam malam bisa diberlakukan sejak pukul 21.00 sampai 06.00 WIB," kata Anggota Komisi III DPRD Kota Mojokerto, Deni Novianto, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler (ponsel)-nya, Rabu (29/4/2020).
Sebab, kebijakan jam malam tersebut dianggap terlalu merugikan para pelaku usaha. Lantaran jam buka tempat usaha yang ditetapkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Mojokerto Nomor :
443.33/4026/417.309/2020 tentang Kewaspadaan Terhadap Wabah Virus Corona (COVID-19) itu, terlalu pendek. Sehingga diperlukan adanya penataan ulang terkait pembatasan jam buka usaha.
"Iya, dari kaca mata kami memang itu terlalu pendek. Semestinya memang agak diperpanjang sedikit. Mungkin jam malam bisa diberlakukan sejak pukul 21.00 sampai 06.00 WIB," kata Anggota Komisi III DPRD Kota Mojokerto, Deni Novianto, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler (ponsel)-nya, Rabu (29/4/2020).
Lihat Juga :