Perkosa Kekasih di Rumah Dinas Wadir Bimas Polda Sulsel, Bripda Fauzan Dipecat
Rabu, 25 Oktober 2023 - 20:06 WIB
Bripda FN juga tidak ada itikad baik kepada korban dan keluarganya. "Kita kasih peluang, tapi tidak diambil," ucapnya. Meski dipecat, namun diketahui Bripda FN melayangkan banding.
Mengomentari ihwal tersebut, Zulham mempersilahkan yang bersangkutan untuk melakukan upaya hukum apabila tidak menerima putusan tersebut. "Silakan. Karena ada mekanismenya. Tadi dia sampaikan akan upaya banding silahkan. Kita tunggu memori bandingnya. Setelah itu kita akan sidang lagi untuk banding dari terduga pelanggar," tegasnya.
Kuasa hukum korban, Makmur Raona yang dimintai tanggapan atas sanksi yang dijatuhkan kepada Bripda FN, mengaku puas atas putusan tersebut. "Kami melihat bahwa betul betul Bidang Propam ini bekerja secara profesional, telah melakukan langkah-langkah membersihkan Polri yang melakukan pelanggaran, jadi kita apresiasi putusan ini," katanya.
Langkah selanjutnya pihaknya akan akan terus mengawal proses hukum yang kini sementara bergulir di Dirkrimum Polda Sulsel. Pelaporan korban atas Bripda FN itu yakni Pasal 6, dan pasal 14 Undang-undang Tindakan Penghapusan Kekerasan Seksual (TPKS), dan Pasal 346, serta Pasal 347 KUHP tentang aborsi.
Mengomentari ihwal tersebut, Zulham mempersilahkan yang bersangkutan untuk melakukan upaya hukum apabila tidak menerima putusan tersebut. "Silakan. Karena ada mekanismenya. Tadi dia sampaikan akan upaya banding silahkan. Kita tunggu memori bandingnya. Setelah itu kita akan sidang lagi untuk banding dari terduga pelanggar," tegasnya.
Kuasa hukum korban, Makmur Raona yang dimintai tanggapan atas sanksi yang dijatuhkan kepada Bripda FN, mengaku puas atas putusan tersebut. "Kami melihat bahwa betul betul Bidang Propam ini bekerja secara profesional, telah melakukan langkah-langkah membersihkan Polri yang melakukan pelanggaran, jadi kita apresiasi putusan ini," katanya.
Langkah selanjutnya pihaknya akan akan terus mengawal proses hukum yang kini sementara bergulir di Dirkrimum Polda Sulsel. Pelaporan korban atas Bripda FN itu yakni Pasal 6, dan pasal 14 Undang-undang Tindakan Penghapusan Kekerasan Seksual (TPKS), dan Pasal 346, serta Pasal 347 KUHP tentang aborsi.
(eyt)
tulis komentar anda