Perkosa Kekasih di Rumah Dinas Wadir Bimas Polda Sulsel, Bripda Fauzan Dipecat

Rabu, 25 Oktober 2023 - 20:06 WIB
loading...
Perkosa Kekasih di Rumah...
Bripda FN saat menjalani sidang etik di lantai empat Polda Sulsel, pada Selasa (24/10/2023). Foto/MPI/Abdoellah Nicolha
A A A
MAKASSAR - Sanksi Pemecatan Tidak dengan Hormat (PTDH) dijatuhkan kepada Bripda FN (23), anggota Polda Sulsel yang sebelumnya dilaporkan memperkosa mantan kekasihnya hingga hamil. Bahkan, pemerkosaan itu salah satunya dilakukan di rumah dinas Wadir Bimas Polda Sulsel, yang merupakan atasan Bripda FN.



Kasus pemerkosaan ini mencuat ke permukaan, setelah matan kekasih Bripda FN, yang diketahui berinisial R (23) melapor ke Polda Sulsel. Sanksi PTDH dijatuhkan kepada Bripda FN, melalui sidang etik yang digelar di Polda Sulsel, pada Selasa (24/10/2023).



Selain dipecat, Bripda FN juga dijatuhi hukuman kurungan selama 30 hari. Sidang etik itu digelar secara maraton yang dimulai pagi hingga sore, dan menghadirkan empat orang saksi yang terdiri dari korban, ayah dan ibu korban, teman korban, serta ayah Bripda FN.



"Bripda FN terkait dengan pelanggaran kode etik dan disiplin. Tadi kita tahu bersama putusannya adalah PTDH. Jadi ada dua putusan sanksi etika itu perbuatan tercela. Kemudian bersifat administratif PTDH dan penempatan khusus selama 30 hari," ujar Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol. Zulham Effendy seusai sidang.

Zulham menguraikan sanksi itu dijatuhkan berdasarkan pertimbangan atas pasal yang diterapkan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Bripda FN, yakni Pasal 13 PP No. 1/2003 kemudian Pasal 5, 8, dan 13 Perpol No. 7/2022.

Bripda FN dinilai telah berbohong, dan melakukan pelanggaran fatal karena melakukan hubungan badan dengan korban sebelum menjadi anggota polisi berupa pelanggaran administratif saat proses pengisian data pada penelusuran mental, dan kepribadian saat mendaftar sebagai anggota Polri.

Perkosa Kekasih di Rumah Dinas Wadir Bimas Polda Sulsel, Bripda Fauzan Dipecat


Bahkan, Bripda FN pernah memaksa mantan pacarnya itu melayani nafsu seksualnya di rumah dinas atasannya saat sedang cuti. "Ada aturan yang mengharuskan mengisi sebenar-benarnya pada saat menjadi anggota Polri," sebutnya.

Bripda FN juga tidak ada itikad baik kepada korban dan keluarganya. "Kita kasih peluang, tapi tidak diambil," ucapnya. Meski dipecat, namun diketahui Bripda FN melayangkan banding.

Mengomentari ihwal tersebut, Zulham mempersilahkan yang bersangkutan untuk melakukan upaya hukum apabila tidak menerima putusan tersebut. "Silakan. Karena ada mekanismenya. Tadi dia sampaikan akan upaya banding silahkan. Kita tunggu memori bandingnya. Setelah itu kita akan sidang lagi untuk banding dari terduga pelanggar," tegasnya.



Kuasa hukum korban, Makmur Raona yang dimintai tanggapan atas sanksi yang dijatuhkan kepada Bripda FN, mengaku puas atas putusan tersebut. "Kami melihat bahwa betul betul Bidang Propam ini bekerja secara profesional, telah melakukan langkah-langkah membersihkan Polri yang melakukan pelanggaran, jadi kita apresiasi putusan ini," katanya.

Langkah selanjutnya pihaknya akan akan terus mengawal proses hukum yang kini sementara bergulir di Dirkrimum Polda Sulsel. Pelaporan korban atas Bripda FN itu yakni Pasal 6, dan pasal 14 Undang-undang Tindakan Penghapusan Kekerasan Seksual (TPKS), dan Pasal 346, serta Pasal 347 KUHP tentang aborsi.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1816 seconds (0.1#10.140)