Tangkap 3 Pengedar, BNN Kepri Musnahkan 8,8 Kg Sabu
Jum'at, 20 Oktober 2023 - 14:05 WIB
BATAM - Tiga pengedar sabu dan ganja berhasil ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Dari ketiga tersangka tersebut, anggota BNN Provinsi Kepri, berhasil menyita 8,8 kg sabu, dan 18 gram ganja.
Seluruh barang bukti peredaran sabu dan ganja yang telah berhasil disita tersebut, akhirnya dimusnahkan. Kepala BNN Provinsi Kepri, Brigjen Pol. Henry P. Simanjuntak mengatakan, kasus peredaran sabu dan ganja yang berhasil diungkap merupakan hasil dari tiga laporan yang masuk.
Laporan pertama masuk pada Kamis (3/7/2023) sekitar pukul 09.10 WIB. Saat itu petugas BNN Provinsi Kepri, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi pengiriman ganja dari Jakarta, menuju Batam, melalui jasa ekspedisi.
"Mendapat informasi tersebut, sekitar pukul 11.10 WIB petugas BNN Provinsi Kepri, menuju kantor perusahaan ekpedisi yang beralamat di Komplek Citra Buana Industrial Park Fase III Lot 33, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, untuk melakukan koordinasi, kemudian mendapati paket berisi ganja," ungkapnya.
Kasus kedua, terjadi pada Jumat (11/8/2023) sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu petugas BNN Provinsi Kepri, mendapatkan informasi dari petugas Lapas Kelas II A Tanjungpinang, bahwa ditemukan barang berupa satu buah plastik warna merah di samping tong sampah dekat parkiran, yang dicurigai berisi sabu.
"Kemudian sekitar pukul 14.30 WIB, petugas BNN Provinsi Kepri, berangkat dari Batam menuju ke Tanjungpinang. Setibanya di Lapas Kelas II A Tanjungpinang, petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang yang dicurigai tersebut, dan ditemukan lima bungkus sabu seberat 23,62 gram," terangnya.
Sementara kasus ketiga terjadi pada Senin (18/9/2023) sekitar pukul 11.00 WIB, petugas BNN provinsi Kepri, dan Tim Direktorat Intelijen BNN mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa akan terjadi transaksi sabu di daerah kawasan Nagoya, Kota Batam.
Seluruh barang bukti peredaran sabu dan ganja yang telah berhasil disita tersebut, akhirnya dimusnahkan. Kepala BNN Provinsi Kepri, Brigjen Pol. Henry P. Simanjuntak mengatakan, kasus peredaran sabu dan ganja yang berhasil diungkap merupakan hasil dari tiga laporan yang masuk.
Laporan pertama masuk pada Kamis (3/7/2023) sekitar pukul 09.10 WIB. Saat itu petugas BNN Provinsi Kepri, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi pengiriman ganja dari Jakarta, menuju Batam, melalui jasa ekspedisi.
"Mendapat informasi tersebut, sekitar pukul 11.10 WIB petugas BNN Provinsi Kepri, menuju kantor perusahaan ekpedisi yang beralamat di Komplek Citra Buana Industrial Park Fase III Lot 33, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, untuk melakukan koordinasi, kemudian mendapati paket berisi ganja," ungkapnya.
Kasus kedua, terjadi pada Jumat (11/8/2023) sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu petugas BNN Provinsi Kepri, mendapatkan informasi dari petugas Lapas Kelas II A Tanjungpinang, bahwa ditemukan barang berupa satu buah plastik warna merah di samping tong sampah dekat parkiran, yang dicurigai berisi sabu.
"Kemudian sekitar pukul 14.30 WIB, petugas BNN Provinsi Kepri, berangkat dari Batam menuju ke Tanjungpinang. Setibanya di Lapas Kelas II A Tanjungpinang, petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang yang dicurigai tersebut, dan ditemukan lima bungkus sabu seberat 23,62 gram," terangnya.
Sementara kasus ketiga terjadi pada Senin (18/9/2023) sekitar pukul 11.00 WIB, petugas BNN provinsi Kepri, dan Tim Direktorat Intelijen BNN mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa akan terjadi transaksi sabu di daerah kawasan Nagoya, Kota Batam.
tulis komentar anda