Tangkap 3 Pengedar, BNN Kepri Musnahkan 8,8 Kg Sabu

Jum'at, 20 Oktober 2023 - 14:05 WIB
loading...
Tangkap 3 Pengedar,...
BNN Provinsi Kepri, memasunakan sabu sebera 8,8 kg dan 18 gram ganja yang merupakan barang bukti hasil penangkapan tiga pengedar. Foto/MPI/Dicky Sigit Rakasiwi
A A A
BATAM - Tiga pengedar sabu dan ganja berhasil ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Dari ketiga tersangka tersebut, anggota BNN Provinsi Kepri, berhasil menyita 8,8 kg sabu, dan 18 gram ganja.



Seluruh barang bukti peredaran sabu dan ganja yang telah berhasil disita tersebut, akhirnya dimusnahkan. Kepala BNN Provinsi Kepri, Brigjen Pol. Henry P. Simanjuntak mengatakan, kasus peredaran sabu dan ganja yang berhasil diungkap merupakan hasil dari tiga laporan yang masuk.



Laporan pertama masuk pada Kamis (3/7/2023) sekitar pukul 09.10 WIB. Saat itu petugas BNN Provinsi Kepri, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi pengiriman ganja dari Jakarta, menuju Batam, melalui jasa ekspedisi.



"Mendapat informasi tersebut, sekitar pukul 11.10 WIB petugas BNN Provinsi Kepri, menuju kantor perusahaan ekpedisi yang beralamat di Komplek Citra Buana Industrial Park Fase III Lot 33, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, untuk melakukan koordinasi, kemudian mendapati paket berisi ganja," ungkapnya.

Kasus kedua, terjadi pada Jumat (11/8/2023) sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu petugas BNN Provinsi Kepri, mendapatkan informasi dari petugas Lapas Kelas II A Tanjungpinang, bahwa ditemukan barang berupa satu buah plastik warna merah di samping tong sampah dekat parkiran, yang dicurigai berisi sabu.

"Kemudian sekitar pukul 14.30 WIB, petugas BNN Provinsi Kepri, berangkat dari Batam menuju ke Tanjungpinang. Setibanya di Lapas Kelas II A Tanjungpinang, petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang yang dicurigai tersebut, dan ditemukan lima bungkus sabu seberat 23,62 gram," terangnya.

Tangkap 3 Pengedar, BNN Kepri Musnahkan 8,8 Kg Sabu


Sementara kasus ketiga terjadi pada Senin (18/9/2023) sekitar pukul 11.00 WIB, petugas BNN provinsi Kepri, dan Tim Direktorat Intelijen BNN mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa akan terjadi transaksi sabu di daerah kawasan Nagoya, Kota Batam.

"Setelah dilakukan penyelidikan, pada pukul 11.30 WIB, petugas berangkat ke Nagoya, Kota Batam. Sekitar pukul 12.50 WIB di Komplek Business Centre No. 30 Kelurahan Lubuk Baja Kota, Kecamatan Lubuk Baja, petugas menangkap dua orang tersangka berinisial HR (37) dan AK (42). Dari hasil penggeledahan ditemukan sabu seberat 1,06 kg," terangnya.



Dari hasil penangkapan itu, petugas kembali melakukan pengembangan penyelidikan di rumah tersangka HR di Ruli Tanjung Uma RT 4 RW 3 Blok F Kelurahan Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja. Dari rumah itu, ditemukan sabu seberat 5,2 kg yang dikemas dalam lima bungkus plastik.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Henry mengatakan, barang bukti langsung dimusnahkan untuk menghindari adanya penyalahgunaan. Dia juga mengimbau masyarakat dapat turut serta memerangi narkoba. "Saya mengajak masyarakat untuk ikut serta memerangi narkoba, dengan melaporkan jika ada penyalahgunaan narkoba," pungkasnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1369 seconds (0.1#10.140)