Tangkap 3 Pengedar, BNN Kepri Musnahkan 8,8 Kg Sabu

Jum'at, 20 Oktober 2023 - 14:05 WIB
"Setelah dilakukan penyelidikan, pada pukul 11.30 WIB, petugas berangkat ke Nagoya, Kota Batam. Sekitar pukul 12.50 WIB di Komplek Business Centre No. 30 Kelurahan Lubuk Baja Kota, Kecamatan Lubuk Baja, petugas menangkap dua orang tersangka berinisial HR (37) dan AK (42). Dari hasil penggeledahan ditemukan sabu seberat 1,06 kg," terangnya.



Dari hasil penangkapan itu, petugas kembali melakukan pengembangan penyelidikan di rumah tersangka HR di Ruli Tanjung Uma RT 4 RW 3 Blok F Kelurahan Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja. Dari rumah itu, ditemukan sabu seberat 5,2 kg yang dikemas dalam lima bungkus plastik.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Henry mengatakan, barang bukti langsung dimusnahkan untuk menghindari adanya penyalahgunaan. Dia juga mengimbau masyarakat dapat turut serta memerangi narkoba. "Saya mengajak masyarakat untuk ikut serta memerangi narkoba, dengan melaporkan jika ada penyalahgunaan narkoba," pungkasnya.
(eyt)
Halaman :
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content