Oknum Polisi Terlibat TPPO Penjualan Ginjal di Bekasi Terima Uang Rp612 Juta

Kamis, 20 Juli 2023 - 20:28 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi.Foto/MPI/Dok
JAKARTA - Anggota Polri berinisial Aipda M yang terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan ginjal Bekasi ke Kamboja pberperan merintangi proses penyelidikan. Aipda M meminta uang Rp612 juta untuk mengatasi kasus agar tidak dibongkar.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, Aipda M telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjualan ginjal ilegal ini.

"Aipda M memerintahkan sindikat untuk membuang telepon genggam hingga berpindah-pindah lokasi. Intinya menghindari pengejaran pihak kepolisian," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Kamis (20/7/2023). Hengki menuturkan, M juga menipu para sindikat dengan dalih bisa membantu menghentikan kasus ini.





"M menerima uang Rp612 juta ini menipu pelaku-pelaku menyatakan yang bersangkutan bisa urus agar tidak dilanjutkan kasusnya," ucapnya.

Atas perbuatannya, Aipda M dikenakan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Juncto Pasal 221 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya membongkar kasus TPPO dengan modus penjualan organ tubuh bagian ginjal jaringan Indonesia-Kamboja. Kasus ini setidaknya telah memakan 122 orang korban.

"Ada 12 tersangka," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto. Kesembilan tersangka ini terdiri dari 9 orang sindikat dalam negeri. Mereka bertugas untuk mencari korban, menampung, mengurus dokumen korban, dan mengirim korban ke Kamboja.
(hab)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content