Sekuriti, Guru, hingga Lulusan S2 Jadi Korban Penjualan Sindikat Ginjal
Kamis, 20 Juli 2023 - 19:43 WIB
loading...
Sebanyak 122 orang menjadi korban sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus menjual ginjal ke Kamboja. Foto/MPI/Erfan Maruf
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 122 orang menjadi korban sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus menjual ginjal ke Kamboja. Para korban berasal dari berbagai profesi yang terhimpit ekonomi akibat pandemi Covid-19.
"Profesi korban ada pedagang, guru private, bahkan calon pendonor ada lulusan S2 dari universitas ternama," ungkap Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, Kamis (20/7/2023).
Berdasar hasil pemeriksaan, para korban nekat menjual ginjalnya karena motif ekonomi akibat dampak pandemi Covid-19. Para sindikat memanfaatkan kelemahan ekonomi tersebut untuk mengambil untung agar menjual ginjal.
"Karena tidak ada kerjaan dampak pandemi. Jadi, motifnya sebagin besar adalah ekonomi dan posisi rentan dimanfatkan sindikat dan jaringan ini," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya membongkar kasus TPPO dengan modus penjualan organ tubuh bagian ginjal jaringan Indonesia-Kamboja. Kasus ini setidaknya telah memakan 122 orang.
Baca: 122 Orang Jadi Korban Penjualan Ginjal, Hanya Terima Rp135 Juta dari Harga Rp200 Juta
"Ada 12 tersangka," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto. Kesembilan tersangka ini terdiri dari 9 orang sindikat dalam negeri. Mereka bertugas untuk mencari, menampung, mengurus dokumen, dan mengirim korban ke Kamboja.
Kemudian 1 tersangka lain adalah sindikat Kamboja. Dia berperan sebagai penyambung antara korban dengan rumah sakit tempat transplantasi dilakukan. Lalu ada 1 tersangka oknum petugas Imigrasi.
"Profesi korban ada pedagang, guru private, bahkan calon pendonor ada lulusan S2 dari universitas ternama," ungkap Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, Kamis (20/7/2023).
Berdasar hasil pemeriksaan, para korban nekat menjual ginjalnya karena motif ekonomi akibat dampak pandemi Covid-19. Para sindikat memanfaatkan kelemahan ekonomi tersebut untuk mengambil untung agar menjual ginjal.
"Karena tidak ada kerjaan dampak pandemi. Jadi, motifnya sebagin besar adalah ekonomi dan posisi rentan dimanfatkan sindikat dan jaringan ini," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya membongkar kasus TPPO dengan modus penjualan organ tubuh bagian ginjal jaringan Indonesia-Kamboja. Kasus ini setidaknya telah memakan 122 orang.
Baca: 122 Orang Jadi Korban Penjualan Ginjal, Hanya Terima Rp135 Juta dari Harga Rp200 Juta
"Ada 12 tersangka," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto. Kesembilan tersangka ini terdiri dari 9 orang sindikat dalam negeri. Mereka bertugas untuk mencari, menampung, mengurus dokumen, dan mengirim korban ke Kamboja.
Kemudian 1 tersangka lain adalah sindikat Kamboja. Dia berperan sebagai penyambung antara korban dengan rumah sakit tempat transplantasi dilakukan. Lalu ada 1 tersangka oknum petugas Imigrasi.
Lihat Juga :