Edarkan 3,2 Kg Kokain, Pegawai Honorer di Anambas Terancam Hukuman Mati

Senin, 12 Juni 2023 - 02:51 WIB
Ditreskoba Polda Kepri, berhasil mengungkap dan menangkap pelaku peredaran kokain di wilayah Jemaja, Kabupaten Anambas, dan menyita 3,2 kg kokain. Foto/iNews TV/Gusti Yennosa
BATAM - Seorang pegawai honorer dan saudaranya, terancam hukuman mati usai kedapatan mengedarkan 3,2 kg kokain di wilayah Jemaja, Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau (Kepri). Keduanya ditangkap oleh anggota Ditreskoba Polda Kepri, saat hendak menjual kokain seharga Rp80 juta per kg.



Untuk mengelabuhi petugas, kokain tersebut sempat ditimbun di dalam tanah oleh kedua pelaku. Menurut KBO Ditreskoba Polda Kepri, Kompol Felix Mauks, pegawai honorer yang nekat mengedarkan kokain ini, berinisial AT. "AT ditangkap bersama saudaranya berinisial AS," tuturnya.

Felix menambahkan, kedua pelaku pengedar kokain ini mengaku menemukan kokain di pinggir Pantai Pulau Darak, Pulau Peneson Kecil, Desa Air Biru, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Anambas, Kepri.



"Karena mengetahui kokain yang ditemukannya ini bernilai ekonomis, kemudian tersangka menyimpan kokain ke dalam jerigen lalu ditanam di kebun. Rencananya kokain ini dijual murah Rp70juta-80 juta per kg, dari harga pasaran yaitu Rp7 miliar per kg," tutur Felix.



Kokain yang hendak dijual oleh kedua pelaku tersebut, justru jatuh ke tangan polisi yang menyamar menjadi pembeli. Polisi langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan, hingga menemukan kokaian seberat 3,2 kg dalam jirigen yang ditanam di dalam tanah.



Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati, atau pidana seumur hidup, atau paling lama 15 tahun penjara.
(eyt)
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content