Selundupkan 3,6 Kg Kokain ke Bali, Cewek Brasil Dituntut 12 Tahun Penjara
loading...
A
A
A
DENPASAR - Remaja Brasil , Manuela Vitoria De Araujo Farias (19), menghadapi hukuman serius dalam kasus penyelundupan 3,6 kilogram kokain ke Bali. Jaksa menuntut cewek bule ini dihukum 12 tahun penjara.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman selama 12 tahun penjara," kata jaksa penuntut umum Dewa Gede Ari Kusumajaya dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (23/5/2023).
Dalam surat tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti bersalah mengimpor narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam pasal 113 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Buronan Interpol Kanada Sembunyi di Bali dengan Visa Investor
Jaksa juga meminta terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar maka hukumannya ditambah dua tahun penjara.
Manuela ditangkap di terminal kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai, 1 Januari 2023 lalu. Dari hasil penggeledahan bea cukai, ditemukan kokain di dua koper miliknya.
Di koper pertama ditemukan dua paket kokain dengan berat bersih sekitar 990 gram dan 637 gram. Sedangkan di koper kedua ditemukan tiga paket kokain, masing-masing dengan berat bersih 891 gram, 711 gram dan 379 gram.
Total berat keseluruhan kokain yaitu 3.950 gram brutto atau 3.608 gram netto. Ditemukan juga psikotropika jenis klonazepam dengan berat 1,63 gram brutto atau 0,72 gram netto.
Menanggapi tuntutan jaksa, Manuela melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pledoi atau pembelaan. Majelis hakim memutuskan akan melanjutkan sidang pekan depan.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman selama 12 tahun penjara," kata jaksa penuntut umum Dewa Gede Ari Kusumajaya dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (23/5/2023).
Dalam surat tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti bersalah mengimpor narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam pasal 113 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Buronan Interpol Kanada Sembunyi di Bali dengan Visa Investor
Jaksa juga meminta terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar maka hukumannya ditambah dua tahun penjara.
Manuela ditangkap di terminal kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai, 1 Januari 2023 lalu. Dari hasil penggeledahan bea cukai, ditemukan kokain di dua koper miliknya.
Di koper pertama ditemukan dua paket kokain dengan berat bersih sekitar 990 gram dan 637 gram. Sedangkan di koper kedua ditemukan tiga paket kokain, masing-masing dengan berat bersih 891 gram, 711 gram dan 379 gram.
Total berat keseluruhan kokain yaitu 3.950 gram brutto atau 3.608 gram netto. Ditemukan juga psikotropika jenis klonazepam dengan berat 1,63 gram brutto atau 0,72 gram netto.
Menanggapi tuntutan jaksa, Manuela melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pledoi atau pembelaan. Majelis hakim memutuskan akan melanjutkan sidang pekan depan.
(msd)