Perang Lawan Judi, Ditreskrimum Polda Sulut Gasak Penjudi di 4 Kabupaten dan Kota
Rabu, 07 Juni 2023 - 20:29 WIB
MANADO - Perang melawan perjudian, dilakukan Ditreskrimum Polda Sulut. Tak main-main, para penjudi di empat kabupaten dan kota di wilayah Sulut tersebut, langsung ditangkap dan dijebloskan ke sel tahanan untuk diproses secara hukum.
Pengungkapan aksi perjudian ini, dilakukan Ditreskrimum Polda Sulut, di wilayah Minahasa Selatan (Minsel), Minahasa Utara (Minut), Bitung, dan Manado. Para penjudi tersebut, ditangkap dalam operasi yang digelar pada 10 Mei-4 Juni 2023.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol. Iis Kristian mengatakan, dalam pengungkapan kali ini ada enam kasus judi yang berhasil diungkap, yaitu empat kasus judi togel, dan dua kasus judi sabung ayam.
"Judi togel empat kasus yaitu di Amurang, diungkap 10 Mei 2023; di Kadoodan, Bitung, diungkap 16 Mei 2023; Pateten, Aertembaga, diungkap 16 Mei 2023; dan di Wenang, Manado, diungkap 24 Mei 2023. Sedangkan dua judi sabung ayam yaitu di Malalayang, diungkap 27 Mei 2023; dan di Sarongsong Dua Minut, diungkap 4 Juni 2023," tuturnya.
Dari pengungkapan kasus judi tersebut, polisi berhasil menangkap delapan orang penjudi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan juga menyita sejumlah barang bukti. Yakni uang tunai Rp2.431.000, empat ponsel, 17 lembar catatan, satu buah kartu ATM, dan satu buah dompet. Sedang untuk judi sabung ayam, polisi menyita uang tunai Rp39.812.000, 23 ekor ayam, tujuh ponsel, dan tiga sangkar ayam.
Kasus perjudian ini, ditegaskan Iis akan segera dilimpahkan berkasnya ke kejaksaan. "Tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP, dan atau 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara," ujarnya.
Menurut Iis, keberhasilan pengungkapan kasus perjudian ini, tak lepas dari peran serta masyarakat yang memberikan diinformasi kepada polisi. "Tentunya kami memberikan apresiasi, dan ucapan terima kasih kepada warga yang sudah turut memberikan informasi adanya kasus perjudian di wilayahnya," ujarnya.
Sementara itu Dirreskrimum Polda Sulut, Kombes Pol. Gani F. Siahaan menegaskan, akan terus melakukan pemberantasan praktik perjudian di Sulut. "Jangan lagi melakukan perjudian, karena itu penyakit masyarakat yang pasti akan kami tindak. Jika ada aparat yang terlibat, juga akan kami tindak tegas," tegasnya.
Pengungkapan aksi perjudian ini, dilakukan Ditreskrimum Polda Sulut, di wilayah Minahasa Selatan (Minsel), Minahasa Utara (Minut), Bitung, dan Manado. Para penjudi tersebut, ditangkap dalam operasi yang digelar pada 10 Mei-4 Juni 2023.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol. Iis Kristian mengatakan, dalam pengungkapan kali ini ada enam kasus judi yang berhasil diungkap, yaitu empat kasus judi togel, dan dua kasus judi sabung ayam.
"Judi togel empat kasus yaitu di Amurang, diungkap 10 Mei 2023; di Kadoodan, Bitung, diungkap 16 Mei 2023; Pateten, Aertembaga, diungkap 16 Mei 2023; dan di Wenang, Manado, diungkap 24 Mei 2023. Sedangkan dua judi sabung ayam yaitu di Malalayang, diungkap 27 Mei 2023; dan di Sarongsong Dua Minut, diungkap 4 Juni 2023," tuturnya.
Dari pengungkapan kasus judi tersebut, polisi berhasil menangkap delapan orang penjudi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan juga menyita sejumlah barang bukti. Yakni uang tunai Rp2.431.000, empat ponsel, 17 lembar catatan, satu buah kartu ATM, dan satu buah dompet. Sedang untuk judi sabung ayam, polisi menyita uang tunai Rp39.812.000, 23 ekor ayam, tujuh ponsel, dan tiga sangkar ayam.
Kasus perjudian ini, ditegaskan Iis akan segera dilimpahkan berkasnya ke kejaksaan. "Tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP, dan atau 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara," ujarnya.
Menurut Iis, keberhasilan pengungkapan kasus perjudian ini, tak lepas dari peran serta masyarakat yang memberikan diinformasi kepada polisi. "Tentunya kami memberikan apresiasi, dan ucapan terima kasih kepada warga yang sudah turut memberikan informasi adanya kasus perjudian di wilayahnya," ujarnya.
Sementara itu Dirreskrimum Polda Sulut, Kombes Pol. Gani F. Siahaan menegaskan, akan terus melakukan pemberantasan praktik perjudian di Sulut. "Jangan lagi melakukan perjudian, karena itu penyakit masyarakat yang pasti akan kami tindak. Jika ada aparat yang terlibat, juga akan kami tindak tegas," tegasnya.
(eyt)
tulis komentar anda