Warga Tionghoa di DIY Boleh Punya Hak Milik Tanah

Kamis, 23 Juli 2020 - 17:18 WIB
“Meskipun instruksi wakil kepala daerah no K.898/I/A/1975 itu belum dibatalkan, secara hukum tidak dapat dijadikan sebagai dasar oleh BPN untuk menolak permohonan pendaftaran peralihan hak milik atas tanah yang diajukan oleh warga negera Indonesia Keturunan,” terang Ketua ORI Amzulian Rifai saat membacakan rekomendasi.(Baca juga : Ini Tanah Enclave yang Diakui Keraton Yogyakarta )

Dalam rekomendasinya, ORI juga menyatakan bahwa Kantor Pertanahan BPN Bantul, Kulonprogo, Gunungkidul, Sleman dan Kota Yogyakarta telah melakukan maldaministrasi dalam bentuk diskriminasi pemberian pelayanan dan penyimpangan prosedur.

ORI juga merekomendasikan agar masing-masing kepala kantor pertanahan BPN Bantul,Kulonprogo, Kota Yogyakarta, Gunungkidul dan Kepala Kantor BPN Sleman agar menindaklanjuti penerbitan sertifikat hak milik (SHM) yang dimohonkan para pelapor. Atau dengan kata lain, BPN tidak boleh menolak permohonan sertifikat SHM yang diajukan oleh para pelapor yang notabene adalah WNI keturunan Tionghoa.

Berdasarkan UU No 37 tahun 2008 tentang ORI , pasal 38 ayat (1) terlapor dan atasan terlapor wajib menindaklanjuti rekomendasi ombudsman. Pasal 38 ayat (2) atasan terlapor wajib menyampaikan tindaklanjut rekomendasi paling lambat 60 hari setelah diterimanya hasil rekomendasi.

Siput menyambut baik rekomendasi ORI ini. Dia berharap BPN patuh dan taat terhadap rekomendasi. Harapan Siput ini disampaikan lantaran sebelumnya dalam acara penyerahan rekomendasi tersebut Wamen Agraria dan Tata Ruang (ATR) Surya Tjandra menyebut bahwa pihaknya akan mengajak Komisioner ORI bersama-sama datang ke Yogya. Wamen juga sempat menyebut nama Sri Sultan HB X.

“Sultan masih belum mau. Jadi mungkin harus ada pendekatan politik lah kira-kira begitu. Mungin perlu pertemuan dulu yang lebih soft antara kita semua termasuk ombudsman membahas dengan Kasultanan dan pemerintah provinsi. Jika memungkinkan kita buat bulan depan, kita ngomong saja baik-baik,” ujarnya.(Baca juga: Tanah Enclave Disertifikat Jadi SG, Pemda DIY Diminta Kembalikan ke Desa )

Berbeda dengan Wamen, Kepala BPN DIY Tri Wibisono yang juga hadir secara virtual dalam acara itu langsung menjawab dengan jelas, tegas dan menyatakan siap menindaklanjuti rekomendasi itu sesuai UU. “Kami siap menindaklanjuti,” tegasnya.

“Semoga Pak Wamen lebih objektif lagi didalam melihat persoalan pelaksanaan undang-undang dan tidak serta merta dikaitkan dengan politik. Apresiasi kepada kanwil BPN DIY yang mengatakan siap melaksanakan rekomendasi ORI sehingga tidak ada lagi diskriminasi kepemilikan tanah di Bumi Indonesia tercinta ini khususnya DIY,” terang Siput, Kamis (23/7/2020).
(nun)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content