Warga Tionghoa di DIY Boleh Punya Hak Milik Tanah
Kamis, 23 Juli 2020 - 17:18 WIB
YOGYAKARTA - Wajah Siput Lokasari terlihat sumringah. Pengusaha keturunan Tionghoa ini terlihat cerah usai menyaksikan pembacaan rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia (ORI) terkait laporan Siput bersama sejumlah koleganya terhadap sikap BPN yang menolak pendaftaran peralihan hak milik Warga Negara Indonesia Keturunan atau warga Tionghoa.
ORI menilai BPN telah melakukan maladministrasi. ORI juga merekomendasikan agar BPN segera memproses pengajuan sertifikat SHM dari para pelapor yang merupakan WNI keturunan Tionghoa ini.
Bersama Willi Sebastian serta sejumlah koleganya yang lain, Siput menggelar nonton bareng (nobar) penyerahan rekomendasi ORI yang digelar secara virtual ini. Acara nobar digelar di sebuah rumah pengusaha muda di kawasan Sorogenen, Purwomartani, Kalasan Sleman, Rabu (22/7/2020) siang.
Sekitar pukul 10.00 WIB acara pembacaan rekomendasi itu dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Selama sekitar 1,5 jam pembacaan rekomendasi itu berlangsung secara virtual. Siput dan Wille tampak serius mengamati layar televisi yang menampilkan acara tersebut. Begitu acara selesai wajah bahagia terpancar dari mereka. Hidangan kue bakpao dan minuman sarang burung walet langsung mereka habiskan. “Saya sudah memperjuangkan ini selama empat tahun terakhir. Berjuang untuk melawan diskiminasi ini,” terang Siput.
Siput dan Willi adalah pelapor kasus ini. Selain mereka berdua ada dua pelapor yang lain masing-masing Eni Kusumawati dan dan Tan Susanto Tanuwijaya. Mereka melaporkan ini ke ORI pada 2016 silam.
Kasus ini berawal ketika kantor pertanahan BPN Kabupaten Bantul, Kabupaten Kulonprogo, Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Sleman dan kantor Pertanahan BPN Kota Yogyakarta menolak permohonan pendaftaran peralihan hak milik atas tanah yang diajukan para pelapor.
BPN berpedoman pada Instruksi Wakil Kepala Derah Istimewa Yogyakarta No K.898/I/A/75 tentang Penyeragaman Policy Pemberian Hak Atas Tanah kepada WNI non Pribumi yang dikeluarkan pada 5 Maret 1975.(Baca juga : Gugatan Ingub 1975, Hakim Minta Maaf Tunda Putusan )
Dalam ringkasan rekomendasi No 0001/RM.03.02-13/0052.0079.0087.0103-2016/VII/2020, ORI menilai penolakan tersebut semestinya tidak perlu dilakukan. Ini mengingat tidak ada satupun ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan yang diterbitkan oleh BPN mengatur penolakan dengan merujuk pada instruksi tersebut.
ORI menilai BPN telah melakukan maladministrasi. ORI juga merekomendasikan agar BPN segera memproses pengajuan sertifikat SHM dari para pelapor yang merupakan WNI keturunan Tionghoa ini.
Bersama Willi Sebastian serta sejumlah koleganya yang lain, Siput menggelar nonton bareng (nobar) penyerahan rekomendasi ORI yang digelar secara virtual ini. Acara nobar digelar di sebuah rumah pengusaha muda di kawasan Sorogenen, Purwomartani, Kalasan Sleman, Rabu (22/7/2020) siang.
Sekitar pukul 10.00 WIB acara pembacaan rekomendasi itu dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Selama sekitar 1,5 jam pembacaan rekomendasi itu berlangsung secara virtual. Siput dan Wille tampak serius mengamati layar televisi yang menampilkan acara tersebut. Begitu acara selesai wajah bahagia terpancar dari mereka. Hidangan kue bakpao dan minuman sarang burung walet langsung mereka habiskan. “Saya sudah memperjuangkan ini selama empat tahun terakhir. Berjuang untuk melawan diskiminasi ini,” terang Siput.
Siput dan Willi adalah pelapor kasus ini. Selain mereka berdua ada dua pelapor yang lain masing-masing Eni Kusumawati dan dan Tan Susanto Tanuwijaya. Mereka melaporkan ini ke ORI pada 2016 silam.
Kasus ini berawal ketika kantor pertanahan BPN Kabupaten Bantul, Kabupaten Kulonprogo, Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Sleman dan kantor Pertanahan BPN Kota Yogyakarta menolak permohonan pendaftaran peralihan hak milik atas tanah yang diajukan para pelapor.
BPN berpedoman pada Instruksi Wakil Kepala Derah Istimewa Yogyakarta No K.898/I/A/75 tentang Penyeragaman Policy Pemberian Hak Atas Tanah kepada WNI non Pribumi yang dikeluarkan pada 5 Maret 1975.(Baca juga : Gugatan Ingub 1975, Hakim Minta Maaf Tunda Putusan )
Dalam ringkasan rekomendasi No 0001/RM.03.02-13/0052.0079.0087.0103-2016/VII/2020, ORI menilai penolakan tersebut semestinya tidak perlu dilakukan. Ini mengingat tidak ada satupun ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan yang diterbitkan oleh BPN mengatur penolakan dengan merujuk pada instruksi tersebut.
tulis komentar anda