Ini Tanah Enclave yang Diakui Keraton Yogyakarta

Rabu, 12 Februari 2020 - 21:35 WIB
Ini Tanah Enclave yang Diakui Keraton Yogyakarta
Ini Tanah Enclave yang Diakui Keraton Yogyakarta
A A A
YOGYAKARTA - Tanah Kas Desa Mangunan seluas 12.130 meter persegi yang terdiri dari lima persil di Cempluk, Mangunan, Dlingo diakui Keraton Yogyakarta Hadiningrat sebagai tanah enclave. Tanah enclave adalah daerah kantong yang wilayahnya dikelilingi wilayah negara lain. Pengakuan ini disampaikan Kawedanan Hageng Punokawan (KHP) Wahonosartokriyo dalam surat yang dikirim ke Pemeritah Desa Mangunan, Dlingo, Bantul. (Baca: Sertifikat Ambarukmo Plaza Tak Akan Diubah Atas Nama Kasultanan)

Dalam surat bernomor 276/W&K/XII/2029 tertanggal 10 Desember 2019, Penghageng KHP Wahonosartokriyo, KGPH Hadiwinoto menyebut tanah kas Desa Mangunan seluas 12.130 meter persegi adalah tanah enclave.

"Berdasarkan UU Darurat No 5 tahun 1957 tentang Perubahan Kedudukan Wilayah Daerah Daerah Enclave Imogiri, Kota Gede, dan Ngawen, maka kami pihak Kasultanan tidak mempunyai kewenangan untuk merekomendasikan pelepasan tanah enclave," kata KGPH Hadiwinoto dalam surat yang distempel dan ditandatangani tersebut.

Surat ini dikirim KHP Wahonosartokriyo untuk menjawab surat permohonan rekomendasi pelepasan tanah kas Desa Mangunan kepada Pemkab Bantul untuk relokasi bencana.

Wakil Ketua DPRD DIY Suharwanta mengungkapkan, keberadaan tanah enclave sebaga hasil Perjanjian Klaten pascaperang Diponegoro pada 1830 memang diakui secara hukum dalam sejarah negara Republik Indonesia.

Menurut Suharwanta, pengakuan ini terbukti bahwa penggabungannya ke wilayah DIY disahkan dengan Undang-Undang Darurat Nomor 5 tahun 1957. Hal ini sudah seharusnya menjadi pemahaman semua pihak dalam implementasi UUK dalam urusan pertanahan yang diatur dengan Perdais Nomor 1 th 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten.

"Klaim atas tanah Kasultanan berdasarkan hak asal usul tidak bisa diterapkan pada tanah enclave karena memang asal usulnya bukan wilayah Kasultanan akan tetapi wilayah Kasunanan Surakarta,” katanya kepada SINDOnews, Rabu (12/2/2020).

Oleh karena, lanjut Suharwanta, pengaturan tentang tanah di wilayah enclave sudah semestinya berpedoman kepada UU No 5 tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria seperti wilayah lain dari eks Kasunanan Surakarta yang saat ini menjadi bagian wilayah Provinsi Jawa Tengah.

Untuk diketahui wilayah enclave di DIY ada enclave Kasunanan Surakarta Hadiningrat dan Kadipaten Mangkunegara. Enclave Kasunanan berada di Kabupaten Bantul dan Mangkunegaran memiliki wilayah yang sekarang masuk Kabupaten Gunungkidul.

Enclave Kasunanan Surakarta yang dulunya dikenal dengan sebutan Imogiri dan Kotagede Surakarta tersebar di 16 desa dan tiga kecamatan. Yakni Desa Jatimulyo, Terong, Dlingo, Temuwuh, Muntuk dan Desa Mangunan yang masuk Kecamatan Dlingo. Desa Imogiri, Girirejo, Karangtalun, Karangtengah dan Desa Kebon Agung berada di Kecamatan Imogiri. Kecamatan Pleret memiliki tiga desa enclave yakni Desa Bawuran, Wanalela dan Desa Segarayasa. Kemudian Kecamatan Banguntapan meliputi Desa Jagalan dan Desa Singosaren.

Selanjutnya, Enclave Mangkunegaran dulunya bernama Kapanewonan Ngawen-Semin. Ada tujuh desa yang menjadi wilayah Mangkunegaran yakni Desa Beji, Jurang Jero, Kampung, Sambirejo, Tancep, dan Desa Watusigar. Semuanya masuk Kecamatan Ngawen. Satu desa lagi yaitu Desa Tegalrejo saat ini menjadi wilayah Kecamatan Nglipar.

Enclave Kasunanan Surakarta

Di Kabupaten Bantul meliputi:
A. Kecamatan Dlingo
1. Desa Jatimulyo
2. Desa Terong
3. Desa Temuwuh
4. Desa Dlingo
5. Desa Muntuk
6. Desa Mangunan

B. Kecamatan Imogiri
1. Desa Imogiri
2. Desa Karangtengah
3. Desa Karangtalun
4. Desa Kebonagung
5. Desa Girirejo

C. Kecamatan Pleret
1. Desa Bawuran
2. Desa Wanalela
3. Desa Segoroyoso

D. Kecamatan Banguntapan
1. Desa Jagalan
2. Desa Singosaren

Enclave Mangkunegaran
Di Kabupaten Gunungkidul meliputi:
Kecamatan Ngawen
1. Desa Beji
2. Desa Jurang Jero
3. Desa Kampung
4. Desa Sambirejo
5. Desa Tancep
6. Desa Watu Sigar

Kecamatan Nglipar
7. Desa Tegalrejo
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5347 seconds (0.1#10.140)