Warga Bulukumba Kini Bisa Cetak Dokumen Kependudukan Sendiri
Selasa, 21 Juli 2020 - 16:53 WIB
BULUKUMBA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bulukumba kembali menyosialisasikan beberapa kebijakan baru.
Salah satunya soal kartu keluarga, akta kelahiran, dan dokumen kependudukan lain yang sudah menggunakan tanda tangan elektrik, tanpa perlu lagi dilegalisir dan hasilnya berbentuk barcode.
Pencetakan dokumen kependudukan kini juga tidak lagi menggunakan kertas cetakan khusus, sebab hanya dengan menggunakan kertas HVS 80 gram.
"Penggunaan kertas HVS 80 gram sudah menjadi kebijakan pemerintah pusat. Ini penting diketahui oleh masyarakat, jangan sampai dokumen tersebut dianggap palsu," kata Kadis Dukcapil A Mulyati Nur, Selasa (21/7/2020).
Kebijakan tersebut lanjut dia, tertuang dalam Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 yang juga mengatur tentang syarat melampirkan nomor handphone dan alamat email bagi permohonan pengurusan identitas kependudukan.
"Warga bisa mencetak sendiri dokumennya di mana saja dengan menggunakan kertas HVS 80 gram, pihak kami akan mengirim filenya melalui email yang terdaftar," tambah mantan Sekwan Bulukumba ini.
Adapun untuk warga yang tidak memiliki email, pemerintah desa/kelurahan diharapkan dapat memfasilitasinya dengan menggunakan email resmi instansinya.
"Begitu juga dengan pencetakannya, dokumennya bisa dicetak sendiri di kantor desa masing-masing," paparnya.
Salah satunya soal kartu keluarga, akta kelahiran, dan dokumen kependudukan lain yang sudah menggunakan tanda tangan elektrik, tanpa perlu lagi dilegalisir dan hasilnya berbentuk barcode.
Pencetakan dokumen kependudukan kini juga tidak lagi menggunakan kertas cetakan khusus, sebab hanya dengan menggunakan kertas HVS 80 gram.
"Penggunaan kertas HVS 80 gram sudah menjadi kebijakan pemerintah pusat. Ini penting diketahui oleh masyarakat, jangan sampai dokumen tersebut dianggap palsu," kata Kadis Dukcapil A Mulyati Nur, Selasa (21/7/2020).
Kebijakan tersebut lanjut dia, tertuang dalam Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 yang juga mengatur tentang syarat melampirkan nomor handphone dan alamat email bagi permohonan pengurusan identitas kependudukan.
"Warga bisa mencetak sendiri dokumennya di mana saja dengan menggunakan kertas HVS 80 gram, pihak kami akan mengirim filenya melalui email yang terdaftar," tambah mantan Sekwan Bulukumba ini.
Adapun untuk warga yang tidak memiliki email, pemerintah desa/kelurahan diharapkan dapat memfasilitasinya dengan menggunakan email resmi instansinya.
"Begitu juga dengan pencetakannya, dokumennya bisa dicetak sendiri di kantor desa masing-masing," paparnya.
tulis komentar anda