Warga Bulukumba Kini Bisa Cetak Dokumen Kependudukan Sendiri

Selasa, 21 Juli 2020 - 16:53 WIB
Sosialisasi kebijakan baru terkait pengurusan dokumen kependudukan di Disdukcapil Bulukumba, Selasa (21/7/2020). Foto: SINDOnews/Eky Hendrawan
BULUKUMBA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bulukumba kembali menyosialisasikan beberapa kebijakan baru.

Salah satunya soal kartu keluarga, akta kelahiran, dan dokumen kependudukan lain yang sudah menggunakan tanda tangan elektrik, tanpa perlu lagi dilegalisir dan hasilnya berbentuk barcode.



Pencetakan dokumen kependudukan kini juga tidak lagi menggunakan kertas cetakan khusus, sebab hanya dengan menggunakan kertas HVS 80 gram.

Baca juga: Warga Keluhkan Pelayanan Air Bersih Milik PDAM Bulukumba
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!