Pemkab Sleman Jemput Bola bagi Layanan Kependudukan Penyandang Sosial
Kamis, 21 Oktober 2021 - 15:58 WIB
loading...
Layanan dokumen kependudukan bagi warga penyadang sosialdi BPSTW Yogyakarta, Pakembinangun, Pakem, Sleman, Kamis (21/10/2021). Foto SINDOnews
A
A
A
SLEMAN - Pemkab Sleman melakukan jemput bola bagi layanan kependudukan , baik kartu tanda pendudukan elekronik (e-KTP) maupun kartu keluarga (KK) bagi warga penyandang sosial, terutama yang berada di panti sosial. Bupati Sleman, Kustini mengatakan kegiatan tersebut menjadi wujud nyata upaya Pemkab dalam mewujudkan tertib administrasi kependudukan di Kabupaten Sleman.
“Ini juga upaya kita untuk memberikan kemudahan pelayanan kependudukan bagi masyarakat yang dalam kesempatan ini diberikan kepada penduduk rentan dan penduduk usia dini,” kata Kustini saat penyerahan dokumen kependudukan bagi warga penyadang sosial di Balai Pelayanan Sosial Tresna Werdha (BPSTW) Yogyakarta, Pakembinangun, Pakem, Sleman, Kamis (21/10/2021). Baca juga: Dampak Vaksinasi COVID-19, Pengajuan Validasi NIK di Bekasi Meningkat
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Sleman, Susmiarto menjelaskan berdasarkan data sementar 1, 2021, jumlah penduduk Sleman ada 1.087.339 jiwa. Dari jumlah itu ada penduduk yang rentan dalam mengurus administrasi kependudukan (adminduk). Terutama yang ada di panti sosial.
Meraka adalah penduduk yang memiliki kendala berupa kondisi fisik, dan non fisik tidak dapat mengakses pelayanan adminduk di kantor kapanewon maupun Dinas Dukcapil Sleman. Sehingga belum tercatat dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan(SIAK) dan belum memiliki dokumen kependudukan.“Karena itu kami memfasilitasi dengan melakukan pendataan dan perekaman warga rentan tersebut,” teragnya.
Susmiarto menjelaskan jumlah dokumen yang diserahkan di BPSTW tersebut ada 4 KK dan 40 e-KTP. Selain di BPSTW, kegiatan serupa juga dilakukan di Balai Rehabilitasi Sosial Bina Laras (BRSBL), Purwomartani, Kalasan, Balai Rehabilitasi Sosial dan Petirahan Anak (BRSPA), Bimomartani, Ngemplak dan di di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika kelas II A Yogyakarta.
“Ini juga upaya kita untuk memberikan kemudahan pelayanan kependudukan bagi masyarakat yang dalam kesempatan ini diberikan kepada penduduk rentan dan penduduk usia dini,” kata Kustini saat penyerahan dokumen kependudukan bagi warga penyadang sosial di Balai Pelayanan Sosial Tresna Werdha (BPSTW) Yogyakarta, Pakembinangun, Pakem, Sleman, Kamis (21/10/2021). Baca juga: Dampak Vaksinasi COVID-19, Pengajuan Validasi NIK di Bekasi Meningkat
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Sleman, Susmiarto menjelaskan berdasarkan data sementar 1, 2021, jumlah penduduk Sleman ada 1.087.339 jiwa. Dari jumlah itu ada penduduk yang rentan dalam mengurus administrasi kependudukan (adminduk). Terutama yang ada di panti sosial.
Meraka adalah penduduk yang memiliki kendala berupa kondisi fisik, dan non fisik tidak dapat mengakses pelayanan adminduk di kantor kapanewon maupun Dinas Dukcapil Sleman. Sehingga belum tercatat dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan(SIAK) dan belum memiliki dokumen kependudukan.“Karena itu kami memfasilitasi dengan melakukan pendataan dan perekaman warga rentan tersebut,” teragnya.
Susmiarto menjelaskan jumlah dokumen yang diserahkan di BPSTW tersebut ada 4 KK dan 40 e-KTP. Selain di BPSTW, kegiatan serupa juga dilakukan di Balai Rehabilitasi Sosial Bina Laras (BRSBL), Purwomartani, Kalasan, Balai Rehabilitasi Sosial dan Petirahan Anak (BRSPA), Bimomartani, Ngemplak dan di di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika kelas II A Yogyakarta.
Lihat Juga :