Sunda Empire Viral, Budayawan: Ini Penyebaran Halusinasi

Selasa, 21 Juli 2020 - 14:43 WIB
Akibat banyak telepon dan pesan singkat terkait Sunda Empire, Ari merasa terganggu. "Saya sehari hilang pekerjaan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan banyak orang. Sehingga (masalah Sunda Empire) saya bawa ke rapat Majelis Adat Sunda. Intinya kami merasa terganggu. Kami juga malu. Karena dianggap (orang) Sunda semua seperti mereka (Sunda Empire)," ujar Ari.

Hasil rapat Majelis Adat Sunda, tuturAri, sejumlah tokoh Sunda sepakat melaporkan kasus Sunda Empire ke Polda Jabar untuk diusut. "Sebab kalau (Sunda Empire) dibiarkan, semakin banyak yang resah dan ikut stres," tutur Ari.

Sedangkan saksi Deni mengungkapkan, masyarakat Sunda resah dengan keberadaan kelompok Sunda Empire. "Kalau (kelompok Sunda Empire dan propagandanya) dibiarkan akan membuat keresahan dan keguncangan sosial," kata Deni.

(Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi, Sidang Sunda Empire Lanjut di PN Bandung )

Seperti diberitakan, sidang perkara Sunda Empire mulai digelar di PN Bandung pada 18 Juni 2020. Dalam dakwaan , jaksa menyebut ketiga terdakwa, Nasri Banks yang menjabat Perdana Menteri, R Ratna Ningrum yang bergelar Ibu Ratu atau Queen of Emperor, dan Rangga Sasana yang memegang jabatan Sekjen Sunda Empire , menyebarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran.

Fakta di persidangan perdana, pada pertengahan 2019, kelompok Sunda Empire menggelar lima pertemuan sepanjang Maret hingga Desember 2019. Setiap pertemuan itu didokumentasikan dan disimpan di komputer milik saksi Cece Kurnia.

Pada April 2019, atas perintah Nasri Banks, video-video itu diunggah ke YouTube dan akun Facebook hingga akhirnya viral. "Para terdakwa mengakui dan tahu secara sadar bahwa kerajaan Sunda Empire bukan merupakan bagian dari sejarah, baik sejarah dunia maupun Indonesia karena faktanya memang tidak ada," tandas Suharja.

Para terdakwa didakwa pasal 14 ayat 1 UU No. 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam dakwaan kesatu. Dakwaan kedua, pasal 14 ayat 2 UU No. 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pada dakwaan ketiga, pasal 15 ayat 1 UU No. 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(eyt)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More