Anak 13 Tahun Dilaporkan Hilang Ternyata Jadi Korban Trafficking

Minggu, 19 Juli 2020 - 16:42 WIB
Atas perbuatannya, lanjut dia, pelaku diganjar pasal berlapis terkait perdagangan orang dan Undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

Menurut Dewi, ada kemungkinan jumlah korban lebih dari satu berdasarkan pengakuan korban yang sempat dibawa ke kost milik pelaku, dan sempat bertemu dengan beberapa perempuan muda lainnya, namun tak dikenal oleh korban.

"Kita juga tengah menelusuri kemungkinan adanya pelaku perdagangan orang yang lebih besar," katanya.

Dewi juga menegaskan, para hidung belang pun bisa dijerat pasal Undang-undang perlindungah anak, jika tetap melakukan transaksi terhadap anak di bawah umur.

Terkait kasus perdagangan manusia yang menyeret pelaku Sri, dari empat hidung belang, satu diantaranya urung dan menyarankan korban untuk pulang setelah mengetahui usia korban masih 13 tahun.

"Dan tak satupun dikenal oleh korban maupun pelaku, mungkin karena transaksinya melalui aplikasi," ungkapnya.

Dewi berharap, dengan adanya kejadian ini, para orang tua bisa lebih mengontrol anak-anaknya, agar mengetahui aktivitas apa saja yang dilakukan para anak selama berada di luar pengawasan orang tuanya.

"Ini penting jadi perhatian kita semua, agar kasus serupa tidak terulang," tandasnya.

(agn)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More