Diduga Gelapkan Mobil Sewaan, Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Ditangkap Polisi
Kamis, 30 Maret 2023 - 19:31 WIB
SUKABUMI - Polres Sukabumi Kota, menangkap Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, berinisial JA. Penangkapan terhadap politisi yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kota Sukabumi tersebut, dilakukan polisi terkait dugaan penipuan dan penggelapan mobil sewaan.
Selain itu, Satreskrim Polres Sukabumi Kota, juga menangkap satu terduga pelaku berinisial H (34). Penangkapan dilakukan, usai H memenuhi panggilan kedua terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan satu unit mobil jenis Pajero milik persewaan mobil di Cijagra, Bandung.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan, kedua terduga pelaku penipian dan penggelapan ditangkap pada Jumat (24/3/2023) malam, dan hingga saat ini masih ditahan untuk menjalani proses penyidikan di Satreskrim Polres Sukabumi Kota.
"Polres Sukabumi Kota, dalam hal ini Satreskrim berhasil menangkap dua terduga pelaku kasus penipuan dan penggelapan satu unit mobil milik sebuah persewaan mobil di Cijagra, Bandung. Kedua terduga pelaku berinisial JA dan H," ujar Zainal.
Dari hasil pemeriksaan sementara, lanjut Zainal, modus yang dilakukan terduga pelaku JA ini adalah dengan cara menyewa satu unit mobil Pajero dari tempat persewaan mobil di Cijagra, Bandung, untuk sekian waktu dengan biaya sewa Rp6 juta per minggu, dan sudah berjalan hingga lima bulan.
"Setelah lima bulan penyewaan, korban meminta kendaraannya kepada JA untuk kepentingan perbaikan berkala, akan tetapi tidak mendapatkan jawaban hingga korban mendatangi JA di Sukabumi, dan mengetahui bahwa mobil yang disewakan tersebut telah digadai JA melalui H kepada orang lain yang saat ini masih dalam pencarian," ujar Zainal.
Dari peristiwa dugaan penipuan dan penggelapan satu unit mobil tersebut, Satreskrim Polres Sukabumi Kota menyita barang bukti berupa satu lembar pemesanan sewa mobil, satu lembar data survei penyewa mobil, serta satu lembar surat keterangan lembaga pembiayaan.
"Hingga saat ini JA dan H masih ditahan di Mapolres Sukabumi Kota, untuk menjalani proses penyidikan. Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku terancam dijerat Pasal 378 junti Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," pungkas Zainal.
Baca Juga
Selain itu, Satreskrim Polres Sukabumi Kota, juga menangkap satu terduga pelaku berinisial H (34). Penangkapan dilakukan, usai H memenuhi panggilan kedua terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan satu unit mobil jenis Pajero milik persewaan mobil di Cijagra, Bandung.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan, kedua terduga pelaku penipian dan penggelapan ditangkap pada Jumat (24/3/2023) malam, dan hingga saat ini masih ditahan untuk menjalani proses penyidikan di Satreskrim Polres Sukabumi Kota.
Baca Juga
"Polres Sukabumi Kota, dalam hal ini Satreskrim berhasil menangkap dua terduga pelaku kasus penipuan dan penggelapan satu unit mobil milik sebuah persewaan mobil di Cijagra, Bandung. Kedua terduga pelaku berinisial JA dan H," ujar Zainal.
Dari hasil pemeriksaan sementara, lanjut Zainal, modus yang dilakukan terduga pelaku JA ini adalah dengan cara menyewa satu unit mobil Pajero dari tempat persewaan mobil di Cijagra, Bandung, untuk sekian waktu dengan biaya sewa Rp6 juta per minggu, dan sudah berjalan hingga lima bulan.
"Setelah lima bulan penyewaan, korban meminta kendaraannya kepada JA untuk kepentingan perbaikan berkala, akan tetapi tidak mendapatkan jawaban hingga korban mendatangi JA di Sukabumi, dan mengetahui bahwa mobil yang disewakan tersebut telah digadai JA melalui H kepada orang lain yang saat ini masih dalam pencarian," ujar Zainal.
Dari peristiwa dugaan penipuan dan penggelapan satu unit mobil tersebut, Satreskrim Polres Sukabumi Kota menyita barang bukti berupa satu lembar pemesanan sewa mobil, satu lembar data survei penyewa mobil, serta satu lembar surat keterangan lembaga pembiayaan.
"Hingga saat ini JA dan H masih ditahan di Mapolres Sukabumi Kota, untuk menjalani proses penyidikan. Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku terancam dijerat Pasal 378 junti Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," pungkas Zainal.
(eyt)
tulis komentar anda