Ini Pengakuan Tersangka Produksi Tembakau Gorila Antar Provinsi

Jum'at, 17 Juli 2020 - 18:12 WIB
Polres Semarang saat menggelar pengungkapan home industri tembakau gorila jaringan nasional. Foto : istimewa
SEMARANG - Polres Semarang berhasil membongkar home industri tembakau gorila jaringan antar provinsi. Itu setelah polisi menangkap pelaku bernama Yunus Muhammad Ansor (25). Yunus ditangkap di Gudang Gas LPG Ambarawa Kabupaten Semarang.

Pelaku diketahui telah memproduksi tembakau gorila di kosnya seorang diri.Adapun barang bukti yang diamankan meliputi tembakau gorila kering 57,7 gram, tembakau gorila basah 434,06 gram, plastik berisi irisan tembakau kering, amplop coklat, panci, kompor listrik, gelas kaca, timbangan elektrik, pakaian, hingga dua botol cairan methanol.

Menurut pengakuan Yunus, dia mendapat barang-barang memproduksi tembakau gorila itu dari seseorang berinisial P. "Mereka kenal dari Instagram. Dan mulai Mei kemarin, Yunus mendapatkan barang-barang itu, termasuk cairan Methanol," ungkap Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono, Jumat (17/7/2020).



Kapolres menyatakan, tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 dan 113 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Permenkes RI tentang perubahahan penggolongan Narkotika. "Hukumannya penjara paling lama 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar," sebutnya.(Baca juga : Polres Semarang Libas Home Industri Tembakau Gorila Jaringan Antar Provinsi )

Sementara Yunus mengaku sudah menjual tembakau gorilanya tak hanya di sekitar Semarang.Tetapi sampai antar provinsi. Dia nekat memproduksi dan menjual tembakau gorila dikarenakan tak memiliki pekerjaan.

"Penjualan sampai di Papua, Jakarta, Sulawesi, Kalimantan, dan beberapa kota di Jawa," paparnya. Itu setelah polisi menangkap pelaku bernama Yunus Muhammad Ansor (25). Yunus ditangkap di Gudang Gas LPG Ambarawa Kabupaten Semarang.

Pelaku diketahui telah memproduksi tembakau gorila di kosnya seorang diri.Adapun barang bukti yang diamankan meliputi tembakau gorila kering 57,7 gram, tembakau gorila basah 434,06 gram, plastik berisi irisan tembakau kering, amplop coklat, panci, kompor listrik, gelas kaca, timbangan elektrik, pakaian, hingga dua botol cairan methanol.

Menurut pengakuan Yunus, dia mendapat barang-barang memproduksi tembakau gorila itu dari seseorang berinisial P. "Mereka kenal dari Instagram. Dan mulai Mei kemarin, Yunus mendapatkan barang-barang itu, termasuk cairan Methanol," ungkap Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono, Jumat (17/7/2020).

Kapolres menyatakan, tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 dan 113 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Permenkes RI tentang perubahahan penggolongan Narkotika. "Hukumannya penjara paling lama 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar," sebutnya.

Sementara Yunus mengaku sudah menjual tembakau gorilanya tak hanya di sekitar Semarang.Tetapi sampai antar provinsi. Dia nekat memproduksi dan menjual tembakau gorila dikarenakan tak memiliki pekerjaan.

"Penjualan sampai di Papua, Jakarta, Sulawesi, Kalimantan, dan beberapa kota di Jawa," paparnya.(Baca juga : Dapat Laporan e-KTP 8 Bulan Belum Jadi, Wali Kota Semarang Marah )
(nun)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content