Dapat Laporan e-KTP 8 Bulan Belum Jadi, Wali Kota Semarang Marah

Rabu, 15 Juli 2020 - 23:58 WIB
loading...
Dapat Laporan e-KTP 8 Bulan Belum Jadi, Wali Kota Semarang Marah
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi saat memantau proses pelayanan di UPTD Disdukcapil Kecamatan Tugu, Rabu (15/7/2020). Foto: IST
A A A
SEMARANG - Wali Kota Semarang , Hendrar Prihadi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor UPTD Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kecamatan Tugu, Rabu (15/7/2020).

Itu dilakukan setelah wali kota yang akrab disapa Hendi itu mendapat laporan lamanya proses penerbitan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di UPTD Disdukcapil Kecamatan Tugu.

Dalam laporan atas nama Agus yang diterima orang nomor satu di Kota Semarang itu, melalui sistem pelaporan Lapor Hendi, yang bersangkutan pada 18 Desember 2019 mengajukan permohonan penerbitan e-KTP di UPTD Disdukcapil Kecamatan Tugu. Namun hingga saat ini belum jadi.

Atas laporan yang diterima pada 14 Juli 2020 itu, Hendi langsung melakukan pengecekan di Kantor UPTD Disdukcapil Kecamatan Tugu. Hendi kemudian menanyakan satu per satu masyarakat yang akan mengurus data administrasi kependudukannya, terkait ada tidaknya keluhan terkait pelayanan yang diberikan.

Saat melakukan sidak, Hendi juga bertemu dengan Agus yang kebetulan sedang menanyakan KTP anaknya yang belum jadi. Agus kemudian diminta Hendi untuk menceritakan upayanya mengurus KTP selama delapan bulan ke belakang.

Agus menceritakan dirinya mulai mengurus e-KTP anaknya pada Desember 2019. Saat itu Agus mengantarkan anaknya untuk pengambilan foto dan dijanjikan e-KTP bakal jadi dalam waktu satu pekan ke depan. Namun setelah itu dirinya justru mendapatkan keteranagan jika data anaknya belum masuk untuk pengurusan KTP.

“Kemudian saya diminta mengantarakan anaknya untuk pengambilan foto di mobil layanan keliling Disdukcapil Kota Semarang. Setelah itu, saya mendapat info jika KTP anak saya pada Maret lalu sudah jadi, tapi ternyata fisik KTP tidak ditemukan,” ujar Agus.

Selanjutnya, Agus diminta membuat surat kehilangan dan mengurus dari awal. “Namun sejak saya mengirimkan laporan, KTP tersebut juga belum jadi,” ucapnya.(Baca juga : 749.223 Bantuan Sosial Telah Disalurkan di Kota Semarang )

Mendengar hal tersebut, Hendi terlihat geram. Suaranya meninggi saat menegaskan bahwa lamanya pengurusan KTP adalah hal yang tidak ditolerirnya. "Kalau lama - lama seperti ini ya tidak boleh, mana koordinatornya ?" tanyanya.

Tak menemukan koordinator UPTD berada di tempat, Hendi kemudian meminta Imron dari Kecamatan Tugu untuk mengawal pengurusan KTP yang dikeluhkan Agus hingga jadi. "Kalau alasannya lama di Dinas (Disdukcapil), sekarang didata saja KTP yang belum jadi lebih dari sebulan, berikan ke Pak Camat, kemudian laporkan ke saya," tegas Hendi.

Menariknya, tak lama setelah Hendi melakukan sidak tersebut, Agus pun akhirnya mendapatkan KTP milik anaknya itu. Persoalan kendala pada foto biometrik pun kemudian menjadi alasan pihak UPTD Kecamatan Tugu untuk berdalih lamanya pengurusan KTP tersebut.
(nun)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1724 seconds (0.1#10.140)