Penghapusan RUU PKS dari Prolegnas Tanda Lunturnya Penegakan HAM

Senin, 13 Juli 2020 - 19:10 WIB
loading...
A A A
"Inikan sudah dibahas hampir delapan tahun, selama itu pula korban berjatuhan tanpa ada perlindungan yang tegas dan mendapatkan keadilan. Dan sungguh menyedihkan, penantian itu malah akan berujung pupusnya harapan karena DPR malah mencabut RUU tersebut dari prolegnas prioritas 2020," papar Ahmad.

Olehnya itu, berdasarkan pertimbangan tersebut ISJN menyatakan sikap, pertama menilai keberadaan UU PKS adalah mutlak untuk memperkuat upaya penghapusan kekerasan seksual di Indonesia, sekaligus untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara yang mampu menjamin warganya agar terbebas dari ancaman kekerasan seksual, sebagai wujud nyata perlindungan negara.

Kedua, ISJN meminta dengan tegas agar DPR RI memastikan pembahasan dan pengesahan UU PKS tetap dijalankan karena itu merupakan kewajiban negara untuk memastikan bahwa, negara bertanggungjawab dalam menjamin warga negara untuk terbebas dari segala bentuk kekerasan seksual.

Ketiga, ISJN menolak keputusan DPR untuk mencabut RUU PKS dari prolegnas prioritas 2020 dan mendesak DPR untuk mengembalikan RUU tersebut pada prolegnas prioritas 2020 dan segera membahas dan mengesahkannya menjadi Undang-Undang.



Keempat, ISJN mendesak pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak agar bekerja sama dengan semua instansi pemerintah dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan melakukan lobi dan upaya lainnya terhadap DPR untuk mengembalikan RUU PKS dari prolegnas 2020, segera membahas dan mengesahkannya menjadi UU dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.

Kelima, ISJN mengajak agar seluruh komponen masyarakat terlibat aktif untuk menekan wakilnya di DPR RI untuk memastikan RUU PKS tidak dieliminir dan diabaikan.

Selain itu masyarakat diminta untuk bersama-sama mendorong dan mendesak DPR segera mengembalikan RUU PKS pada prolegnas prioritas 2020 dan mendukung pembahasan dan pengesahan RUU tersebut.

ISJN juga mengajak semua warga masyarakat bersama-sama mengkampanyekan gerakan anti kekerasan seksual dan membangun kepedulian dan solidaritas, saling mendukung dan menguatkan berbagai upaya memenuhi hak-hak korban kekerasan seksual.
(luq)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1897 seconds (0.1#10.140)