Soal Seleksi PPS, DKPP Periksa Ketua KPU Kota Makassar
loading...
A
A
A
"Kebetulan memori handphone saya sedang full jadi tidak bisa dicari di hp," jelasnya.
Handayani menambahkan, dirinya juga dihubungi oleh salah seorang Ketua PPK lain yang di Kota Makassar. Dari percakapan via telepon itu diketahui bahwa Hasmati merupakan adik kandung dari Ketua PPK yang menghubunginya.
Hal ini pun dilaporkannya kepada Ketua KPU Kota Makassar, Farid Wajdi yang berstatus Teradu II dalam perkara ini.
Terkait foto-foto yang dihadirkan Hasmiati dalam sidang ini, Handayani mengakui bahwa pihaknya baru menerima laporan dari masyarakat setelah calon-calon tersebut ditetapkan sebagai Anggota PPS Bontorannu untuk Pilkada 2020.
Sementara itu, Farid Wajdi menerangkan bahwa nama Hasmiati dieliminasi pada tahap akhir seleksi karena alasan-alasan yang dikemukakan oleh Handayani.
Menurutnya, keputusan untuk mengeliminasi Hasmiati diputuskan melalui rapat pleno yang dihadiri oleh empat Anggota KPU Kota Makassar.
"Yang menjadi pertimbangan kami adalah hubungan kekerabatan dan independensi Pengadu," ujar Faridi.
Sidang ini sendiri diadakan secara virtual dengan Ketua majelis berada di Ruang Sidang DKPP, Jakarta. Sementara semua pihak berada di daerahnya masing-masing.
Ketua majelis sidang ini adalah Anggota DKPP, Dr Alfitra Salamm. Sedangkan Anggota majelis diisi oleh Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Selatan, yaitu Ma'ruf Hafidz (unsur Masyarakat), Fatmawati (unsur KPU), dan Amrayadi (unsur Bawaslu).
Baca Juga: Dewan Berencana Panggil KPU Makassar Bahas Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada
Handayani menambahkan, dirinya juga dihubungi oleh salah seorang Ketua PPK lain yang di Kota Makassar. Dari percakapan via telepon itu diketahui bahwa Hasmati merupakan adik kandung dari Ketua PPK yang menghubunginya.
Hal ini pun dilaporkannya kepada Ketua KPU Kota Makassar, Farid Wajdi yang berstatus Teradu II dalam perkara ini.
Terkait foto-foto yang dihadirkan Hasmiati dalam sidang ini, Handayani mengakui bahwa pihaknya baru menerima laporan dari masyarakat setelah calon-calon tersebut ditetapkan sebagai Anggota PPS Bontorannu untuk Pilkada 2020.
Sementara itu, Farid Wajdi menerangkan bahwa nama Hasmiati dieliminasi pada tahap akhir seleksi karena alasan-alasan yang dikemukakan oleh Handayani.
Menurutnya, keputusan untuk mengeliminasi Hasmiati diputuskan melalui rapat pleno yang dihadiri oleh empat Anggota KPU Kota Makassar.
"Yang menjadi pertimbangan kami adalah hubungan kekerabatan dan independensi Pengadu," ujar Faridi.
Sidang ini sendiri diadakan secara virtual dengan Ketua majelis berada di Ruang Sidang DKPP, Jakarta. Sementara semua pihak berada di daerahnya masing-masing.
Ketua majelis sidang ini adalah Anggota DKPP, Dr Alfitra Salamm. Sedangkan Anggota majelis diisi oleh Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Selatan, yaitu Ma'ruf Hafidz (unsur Masyarakat), Fatmawati (unsur KPU), dan Amrayadi (unsur Bawaslu).
Baca Juga: Dewan Berencana Panggil KPU Makassar Bahas Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada