Nafsu Jahanam! Guru di Muba Setubuhi Anak Muridnya hingga 7 Kali

Sabtu, 14 Januari 2023 - 00:15 WIB
loading...
Nafsu Jahanam! Guru di Muba Setubuhi Anak Muridnya hingga 7 Kali
Sungguh bejat perlakuan seorang guru Sekolah Dasar (SD) di Sekayu, Sumatera Selatan. Guru berinisial DS (34) itu tega menyetubuhi CP (11) muridnya sendiri hingga sebanyak tujuh kali. Foto ilustrasi
A A A
MUBA - Sungguh bejat perlakuan seorang guru Sekolah Dasar (SD) di Sekayu, Sumatera Selatan. Guru berinisial DS (34) itu tega menyetubuhi CP (11) muridnya sendiri hingga sebanyak tujuh kali. Atas perbuatannya, DS dibekuk polisi pada Jumat (13/1/2023).

Kapolres Muba AKBP Siswandi melalui Kasi Humas AKP Susianto dan didampingi Kanit PPA IPTU Susilo mengatakan, penangkapan tersangka DS berawal dari laporan pembantu rumah kerabat korban. Tetangga pergoki korban dicium tersangka. Dan lain waktu tersangka juga menemui korban di rumah.



“Perbuatan tersangka itu membuat curiga kerabat korban, hingga berhasil mengintrograsi korban dan terkejut mendapatkan cerita dari korban apa yang terjadi,” kata Susianto, Jumat (13/1/2023).

Selanjunya kerabat korban memberitahukkan peristiwa itu kepada orangtua korban. Mendengar informasi itu, orang tua korban selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Muba, hingga pihak Unit PPA Polres Muba berhasil menangkap tersangka.

Dari interogasi, tersangka DS mengaku sudah tujuh kali mencabuli atau menyetubuhi korban. Pertama kali DS melakukannya pada bulan Desember 2022 dan terakhir pada Selasa (10/1/2023). Aksi bejat itu dilakukan dua kali di rumah tempat tinggal korban dan yang lima kali di sekolahan.

Sedangkan modus yang dilakukan oleh tersangka dengan cara membujuk dan mengiming-imingi korban akan diberi nilai bagus sehingga bisa masuk ke sekolah favorit yang ada di Kota Sekayu.

“Korban yang masih lugu dan tidak berpikir lagi akan akibat atau dampak yang akan dialami, sehingga mengikuti apa yang menjadi kemauan dari tersangka untuk mencabuli korban,” katanya.

Tersangka akan dikenakan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal lima belas tahun penjara. "Jika perbuatan ini dilakukan oleh tenaga pendidik terhadap anak didik dapat diperberat atau ditambah sepertiga dari ancaman hukuman," tutupnya.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1720 seconds (0.1#10.140)