Parah! Ustazah Turut Saksikan Aksi Cabul Ustaz Calon Suami kepada 3 Santriwati
Selasa, 27 Desember 2022 - 15:03 WIB
loading...
Tersangka EF, oknum ustaz dan kepala ponpes di Kota Bengkulu ditangkap polisi karena mencabuli tiga orang santriwati. Foto/iNews TV/Endro Dwirawan
A
A
A
BENGKULU - Korban tindak pencabulan yang dilakukan oleh oknum ustaz yang juga kepala ponpes di Kota Bengkulu bertambah menjadi tiga orang santriwati. Parahnya, ustazah yang merupakan calon istri pelaku menyaksikan aksi cabul itu.
Pelaku berinisial EF diketahui merupakan kepala pondok pesantren (ponpes). Setelah polisi melakukan pengembangan, polisi menetapkan seorang ustazah berinisial SI, yang merupakan calon istri kepala ponpes sebagai tersangka. SI ditetapkan jadi tersangka karena mengetahui aksi cabul tersangka.
Baca juga: Imam Akbar, Pelaku Pencabulan Santri di Ogan Ilir Dituntut 15 Tahun Penjara
Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Welliwanto Malau menjelaskan bahwa tersangka SI yang merupakan pengurus pondok pesantren (Ponpes) di Kota Bengkulu diringkus oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Bengkulu.
"SI ditangkap dan dijadikan tersangka karena ikut terlibat dalam kasus pencabulan yang dilakukan oleh EF. Diketahui SI merupakan ustazah dan pengurus ponpes sekaligus calon istri tersangka EF," katanya, Selasa (27/12/2022).
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, SI mengetahui jika calon suaminya tersebut kerap melakukan aksi cabul terhadap santriwatinya. Bahkan beberapa kali turut menyaksikan aksi cabul tersangka yang dilakukan dengan modus ruqiyah tersebut.
Sebagai pengurus ponpes, SI justru tidak melaporkan perbuatan calon suaminya tersebut ke pengurus ponpes lainnya. Hingga akhirnya polisi menetapkan SI sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 55 KUHP.
Pelaku berinisial EF diketahui merupakan kepala pondok pesantren (ponpes). Setelah polisi melakukan pengembangan, polisi menetapkan seorang ustazah berinisial SI, yang merupakan calon istri kepala ponpes sebagai tersangka. SI ditetapkan jadi tersangka karena mengetahui aksi cabul tersangka.
Baca juga: Imam Akbar, Pelaku Pencabulan Santri di Ogan Ilir Dituntut 15 Tahun Penjara
Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Welliwanto Malau menjelaskan bahwa tersangka SI yang merupakan pengurus pondok pesantren (Ponpes) di Kota Bengkulu diringkus oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Bengkulu.
"SI ditangkap dan dijadikan tersangka karena ikut terlibat dalam kasus pencabulan yang dilakukan oleh EF. Diketahui SI merupakan ustazah dan pengurus ponpes sekaligus calon istri tersangka EF," katanya, Selasa (27/12/2022).
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, SI mengetahui jika calon suaminya tersebut kerap melakukan aksi cabul terhadap santriwatinya. Bahkan beberapa kali turut menyaksikan aksi cabul tersangka yang dilakukan dengan modus ruqiyah tersebut.
Sebagai pengurus ponpes, SI justru tidak melaporkan perbuatan calon suaminya tersebut ke pengurus ponpes lainnya. Hingga akhirnya polisi menetapkan SI sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 55 KUHP.
Lihat Juga :