Edan! Raja Ngintip di Bandung Koleksi Ratusan Foto dan Video Celana Dalam Wanita
loading...
A
A
A
BANDUNG - Seorang pria paruh baya berinsial AM (51) ditangkap petugas Satreskrim Polresta Bandung. AM adalah raja ngintip di Bandung. Dari tangannya, petugas menyita ratusan video rekaman pakaian dalam wanita.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, video rekaman itu dijual pelaku di media sosial.
"Pengakuan pelaku, dia memperjual belikan video tersebut berawal dari iseng. Sejak setahun lalu dia menggeluti bisnis asusila itu dan telah mendapat untung Rp100 juta lebih," katanya, Sabtu (7/1/2023).
Dilanjutkan dia, AM merupakan warga Cileunyi, Kabupaten Bandung. Dia biasa menjual video rekaman itu melalui Twitter @tukangnoong. Pelaku kerap mengunggah video pakaian dalam wanita secara acak.
"Pelaku ditangkap di rumahnya, berdasarkan laporan dari salah seorang wanita berusia 18 tahun yang mengaku menjadi korban tindak asusila tersebut, karena videonya tersebar luas di media sosial," ungkapnya.
Sementara itu, AM mengaku melakukan aksinya berawal dari iseng. Lalu dia ditantang mengintip pakaian dalam wanita dengan iming-iming uang. Mereka juga kemudian membuat grup Telegram.
"Ada 700 foto dan 2.000 video lebih rekaman mengintip pakaian dalam. Memberinya sudah ratusan orang," tukasnya.
Selanjutnya, pelaku dijebloskan ke penjara dan dijerat Pasal 35 KUHP Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara dan denda Rp6 miliar.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, video rekaman itu dijual pelaku di media sosial.
"Pengakuan pelaku, dia memperjual belikan video tersebut berawal dari iseng. Sejak setahun lalu dia menggeluti bisnis asusila itu dan telah mendapat untung Rp100 juta lebih," katanya, Sabtu (7/1/2023).
Dilanjutkan dia, AM merupakan warga Cileunyi, Kabupaten Bandung. Dia biasa menjual video rekaman itu melalui Twitter @tukangnoong. Pelaku kerap mengunggah video pakaian dalam wanita secara acak.
"Pelaku ditangkap di rumahnya, berdasarkan laporan dari salah seorang wanita berusia 18 tahun yang mengaku menjadi korban tindak asusila tersebut, karena videonya tersebar luas di media sosial," ungkapnya.
Sementara itu, AM mengaku melakukan aksinya berawal dari iseng. Lalu dia ditantang mengintip pakaian dalam wanita dengan iming-iming uang. Mereka juga kemudian membuat grup Telegram.
"Ada 700 foto dan 2.000 video lebih rekaman mengintip pakaian dalam. Memberinya sudah ratusan orang," tukasnya.
Selanjutnya, pelaku dijebloskan ke penjara dan dijerat Pasal 35 KUHP Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara dan denda Rp6 miliar.
(san)