Sempat Bebas, Mantan Bupati Inhil Kembali Ditahan Kejati Riau
Jum'at, 06 Januari 2023 - 06:05 WIB
loading...
Petugas Kejaksaan Tinggi Riau menahan mantan Bupati Indragiri Hilir Indra Muclhis Adnan (tengah) usai menjalani pemeriksaan terkait dugaan kasus korupsi di Gedung Kejati Riau, di Pekanbaru, Riau, Kamis (5/1/2023). Foto: ANTARA/Rony Muharrman
A
A
A
PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi ( Kejati) Riau kembali menahan mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Riau, Indra Muklis Adnan (IMA) . Mantan bupati dua priode itu ditahan terkait kasus korupsi penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT GCM tahun 2004, 2005, 2006 senilai Rp 4,2 miliar.
"Kita melakukan penahanan kepada mantan Bupati Inhil, IMA selama 20 hari ke depan terkait kasus penyertaan modal," kata Asisten Intelijen Kejati Riau, Sugeng Raharjo Budi Kisnanto, Kamis (5/1/2023).
Baca juga: Jokowi dan 3 Menteri Belanja Baju Merek Lokal di Mal Pekanbaru, Segini Harganya
Indra Muklis yang juga kakak Mantan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), Lukman Edy itu ditahan setelah memenuhi panggilan pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Riau.
“Kita titipkan di Rutan Pekanbaru. Nantinya penahananan bisa diperpanjang selama 40 hari lagi," tegasnya.
Dalam kasus ini, Kejati Riau bekerjasama dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir. Dimana awalnya kasus ini ditangani Kejari Inhil pada Juni 2022. Namun saat itu, Indra Muklis melakukan praperadilan atas penahanannya. Putusan pengadilan Indra dinyatakan bebas.
"Kita melakukan penahanan kepada mantan Bupati Inhil, IMA selama 20 hari ke depan terkait kasus penyertaan modal," kata Asisten Intelijen Kejati Riau, Sugeng Raharjo Budi Kisnanto, Kamis (5/1/2023).
Baca juga: Jokowi dan 3 Menteri Belanja Baju Merek Lokal di Mal Pekanbaru, Segini Harganya
Indra Muklis yang juga kakak Mantan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), Lukman Edy itu ditahan setelah memenuhi panggilan pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Riau.
“Kita titipkan di Rutan Pekanbaru. Nantinya penahananan bisa diperpanjang selama 40 hari lagi," tegasnya.
Dalam kasus ini, Kejati Riau bekerjasama dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir. Dimana awalnya kasus ini ditangani Kejari Inhil pada Juni 2022. Namun saat itu, Indra Muklis melakukan praperadilan atas penahanannya. Putusan pengadilan Indra dinyatakan bebas.
Lihat Juga :