Sempat Bebas, Mantan Bupati Inhil Kembali Ditahan Kejati Riau

Jum'at, 06 Januari 2023 - 06:05 WIB
loading...
Sempat Bebas, Mantan Bupati Inhil Kembali Ditahan Kejati Riau
Petugas Kejaksaan Tinggi Riau menahan mantan Bupati Indragiri Hilir Indra Muclhis Adnan (tengah) usai menjalani pemeriksaan terkait dugaan kasus korupsi di Gedung Kejati Riau, di Pekanbaru, Riau, Kamis (5/1/2023). Foto: ANTARA/Rony Muharrman
A A A
PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi ( Kejati) Riau kembali menahan mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Riau, Indra Muklis Adnan (IMA) . Mantan bupati dua priode itu ditahan terkait kasus korupsi penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT GCM tahun 2004, 2005, 2006 senilai Rp 4,2 miliar.

"Kita melakukan penahanan kepada mantan Bupati Inhil, IMA selama 20 hari ke depan terkait kasus penyertaan modal," kata Asisten Intelijen Kejati Riau, Sugeng Raharjo Budi Kisnanto, Kamis (5/1/2023).



Indra Muklis yang juga kakak Mantan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), Lukman Edy itu ditahan setelah memenuhi panggilan pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Riau.

“Kita titipkan di Rutan Pekanbaru. Nantinya penahananan bisa diperpanjang selama 40 hari lagi," tegasnya.



Dalam kasus ini, Kejati Riau bekerjasama dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir. Dimana awalnya kasus ini ditangani Kejari Inhil pada Juni 2022. Namun saat itu, Indra Muklis melakukan praperadilan atas penahanannya. Putusan pengadilan Indra dinyatakan bebas.



"Dalam kasus ini, kita bekerjasama dengan Kejari Inhil. Nanti sidangnya akan digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru,"tukasnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Inhil, Rini Triningsih menegaskan bahwa penahanan terhadap IMA setelah penyidik memiliki dua alat bukti yang cukup, kemudian dilakukan penahanan.

"Tentunya (penahanan) sudah ada minimal dua alat bukti oleh penyidik Kejati. Secara adminitrasi nanti tetap ke Kejari saat tahap 2 dan pelimpahan. Tapi jaksa gabungan tim Kejati dan Kejari. Hanya penyidikannya diambil oleh Kejati," imbuhnya.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4507 seconds (0.1#10.140)