Sempat Bebas, Mantan Bupati Inhil Kembali Ditahan Kejati Riau

Jum'at, 06 Januari 2023 - 06:05 WIB
loading...
Sempat Bebas, Mantan...
Petugas Kejaksaan Tinggi Riau menahan mantan Bupati Indragiri Hilir Indra Muclhis Adnan (tengah) usai menjalani pemeriksaan terkait dugaan kasus korupsi di Gedung Kejati Riau, di Pekanbaru, Riau, Kamis (5/1/2023). Foto: ANTARA/Rony Muharrman
A A A
PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi ( Kejati) Riau kembali menahan mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Riau, Indra Muklis Adnan (IMA) . Mantan bupati dua priode itu ditahan terkait kasus korupsi penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT GCM tahun 2004, 2005, 2006 senilai Rp 4,2 miliar.

"Kita melakukan penahanan kepada mantan Bupati Inhil, IMA selama 20 hari ke depan terkait kasus penyertaan modal," kata Asisten Intelijen Kejati Riau, Sugeng Raharjo Budi Kisnanto, Kamis (5/1/2023).

Baca juga: Jokowi dan 3 Menteri Belanja Baju Merek Lokal di Mal Pekanbaru, Segini Harganya

Indra Muklis yang juga kakak Mantan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), Lukman Edy itu ditahan setelah memenuhi panggilan pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Riau.

“Kita titipkan di Rutan Pekanbaru. Nantinya penahananan bisa diperpanjang selama 40 hari lagi," tegasnya.



Dalam kasus ini, Kejati Riau bekerjasama dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir. Dimana awalnya kasus ini ditangani Kejari Inhil pada Juni 2022. Namun saat itu, Indra Muklis melakukan praperadilan atas penahanannya. Putusan pengadilan Indra dinyatakan bebas.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Bareskrim Batal Periksa...
Bareskrim Batal Periksa Ketua Kadin Sultra Hari Ini, Alasan Sakit
Dugaan Korupsi Aset...
Dugaan Korupsi Aset UIN Syarif Hidayatullah Diselidiki Kejati, Mantan Rektor Turut Dipanggil
Sidang Sri Purnomo,...
Sidang Sri Purnomo, 3 Ahli Sebut Tidak Tepat Kasus Hibah Pariwisata Sleman 2020 Dijerat Korupsi
Tingkatkan Kualitas...
Tingkatkan Kualitas Hidup Warga, Cardea Resmi Hadirkan Fasilitas Pilates dan Fisioterapi Terpadu di Pekanbaru
Ditjenpas Pastikan Eks...
Ditjenpas Pastikan Eks Walkot Bekasi Rahmat Effendi Masih Jalani Hukuman di Lapas Cibinong
MUI Desak Koruptor Dihukum...
MUI Desak Koruptor Dihukum Mati: Beri Efek Jera, Menyengsarakan Rakyat
KPK: Bupati Langkat...
KPK: Bupati Langkat Minta Upeti Proyek hingga Terima Gratifikasi Pengadaan Seragam Sekolah
Ketika Uang Negara Rp35.914...
Ketika Uang Negara Rp35.914 Triliun Lenyap Dikorupsi sejak 2003
Rekomendasi
Pengembalian Amplop...
Pengembalian Amplop Raja Juli Tak Hapus Unsur Pidana, KPK Terus Dalami Kasus HPT
Perkuat Transformasi...
Perkuat Transformasi Customer Experience, Jasa Marga Gelar Expert Sharing Session
10 Juta Rakyat Iran...
10 Juta Rakyat Iran Hadiri Pemakaman Khamenei, Bendera Merah Dikibarkan
Berita Terkini
Berbagi Kebahagiaan,...
Berbagi Kebahagiaan, Komunitas Pajero One Santuni Puluhan Anak Yatim
Dinilai Tak Sesuai Budaya...
Dinilai Tak Sesuai Budaya Sunda, MUI Sesalkan Lagu 'Lalaki Langit' karya Bupati Purwakarta
BEM Psikologi UI Sebut...
BEM Psikologi UI Sebut LGBT Bukan Penyimpangan, MUI: Kampus Harus Ajarkan Mental Spiritual
Viral Video Letusan...
Viral Video Letusan Gunung Anak Krakatau Disertai Semburan Api Merah, PVMBG: Hoaks Buatan AI
Menteri LH Bocorkan...
Menteri LH Bocorkan Potensi 'Harta Karun' Perdagangan Karbon, Bantar Gebang Jadi Contoh
Koops TNI Habema Ungkap...
Koops TNI Habema Ungkap Satu Warga Tewas Ditembak Kelompok Bersenjata OPM
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved