Tersandung Kasus Korupsi Penyertaan Modal BUMD, Mantan Bupati Inhil Ditahan
Jum'at, 01 Juli 2022 - 11:58 WIB
loading...
Penahanan mantan Bupati Inhil. Foto Kejari Inhil
A
A
A
PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil), Riau melakukan penahanan terhadap Indra Muklis Adnan (IMA) terkait kasus korupsi. Mantan Bupati Inhil ini ditahan saat memenuhi panggilan kejaksaan usai beberapa kali mangkir untuk diperiksa.
Kasi Intel Kejari Inhil, Haza Putra mengatakan, pihaknya melakukan penanhan terhadap Indra Muklis pada Kamis (30/6/2022) petang. Sebelumnya, Indra Mulkis sudah ditetapkan tersangka.
"IMA kita tahan setelah memenuhi panggilan. Kondisinya sehat dan negatif COVID-19," kata Haza Putra Jumat (1/7/2022). Baca juga:
Kadis Kesehatan Padangsidimpuan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Bantuan COVID-19
Indra Muklis ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi penyertaan modal BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) PT GCM tahun 2004, 2005, 2006 senilai Rp4,2 miliar. Kejari Inhil telah melakukan penyidikan dengan memeriksa 40 saksi dan dua ahli serta menyita barang bukti dalam perkara tersebut.
Kasi Intel Kejari Inhil, Haza Putra mengatakan, pihaknya melakukan penanhan terhadap Indra Muklis pada Kamis (30/6/2022) petang. Sebelumnya, Indra Mulkis sudah ditetapkan tersangka.
"IMA kita tahan setelah memenuhi panggilan. Kondisinya sehat dan negatif COVID-19," kata Haza Putra Jumat (1/7/2022). Baca juga:
Kadis Kesehatan Padangsidimpuan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Bantuan COVID-19
Indra Muklis ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi penyertaan modal BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) PT GCM tahun 2004, 2005, 2006 senilai Rp4,2 miliar. Kejari Inhil telah melakukan penyidikan dengan memeriksa 40 saksi dan dua ahli serta menyita barang bukti dalam perkara tersebut.
Lihat Juga :