Tersandung Kasus Korupsi Penyertaan Modal BUMD, Mantan Bupati Inhil Ditahan

Jum'at, 01 Juli 2022 - 11:58 WIB
loading...
Tersandung Kasus Korupsi...
Penahanan mantan Bupati Inhil. Foto Kejari Inhil
A A A
PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil), Riau melakukan penahanan terhadap Indra Muklis Adnan (IMA) terkait kasus korupsi. Mantan Bupati Inhil ini ditahan saat memenuhi panggilan kejaksaan usai beberapa kali mangkir untuk diperiksa.

Kasi Intel Kejari Inhil, Haza Putra mengatakan, pihaknya melakukan penanhan terhadap Indra Muklis pada Kamis (30/6/2022) petang. Sebelumnya, Indra Mulkis sudah ditetapkan tersangka.



"IMA kita tahan setelah memenuhi panggilan. Kondisinya sehat dan negatif COVID-19," kata Haza Putra Jumat (1/7/2022).

Indra Muklis ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi penyertaan modal BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) PT GCM tahun 2004, 2005, 2006 senilai Rp4,2 miliar. Kejari Inhil telah melakukan penyidikan dengan memeriksa 40 saksi dan dua ahli serta menyita barang bukti dalam perkara tersebut.

Selain Indra, kejaksaan juga telah menetapkan tersangka lain yakni Zainul Ihwan (ZI) yang merupakan Direktur BUMD PT CGM. ZI sendiri sudah ditahan.

Keduanya bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi APBD Inhil. "Dia ditahan dari 30 Juni hingga 19 Juli 2022 di Lapas Kelas IIA Tembilahan,"imbuhnya.

Pemeriksaan terhadap Indra Muklis sempet terkendala karena mangaku sakit jantung setelah ditetapkan sebagai tersangka. Sementera Zainul Ihwan sudah ditahan terlebih dahulu oleh pihak kejaksaan.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1983 seconds (0.1#10.140)