Heboh! Pengantin Wanita di Bengkulu Dibawa Kabur Mantan Kades
loading...
A
A
A
BENGKULU - Seorang pengantin wanita di Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, berinisial IK dibawa kabur oleh mantan Kepala Desa Air Putih, Kecamatan Marga Sakti Sebelat, Bengkulu Utara. Peristiwa ini pun membuat heboh.
Pengantin yang baru melangsungkan pernikahan akhir bulan Desember 2022 ini, dibawa kabur oleh oknum mantan Kepala Desa Air Putih, Kecamatan Marga Sakti Sebelat, Bengkulu Utara.
Tak terima istrinya dibawa kabur, YF sang suami membawa perkara ini kepada Kepolisian Sektor Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang.
Kepala Kepolisian Sektor Ujan Mas, Iptu Trisaldi Siregar mengatakan, peristiwa ini terjadi pada Kamis 29 Desember 2022, sekira pukul 14.30 WIB.
"Usai resepsi pernikahan, pengantin wanita berpamitan untuk membeli bedak. Sayangnya, setelah beberapa lama, pengantin wanita tak kunjung pulang ke rumah," kata Kapolsek, Selasa (3/1/2023).
Dari keterangan saksi, pengantin wanita itu menaiki Toyota Hilux warna putih yang diduga milik terlapor. Setelah menerima laporan, polisi memeriksa saksi-saksi dan melakukan penyidikan.
"Barang siapa yang melarikan perempuan dengan tipu, dengan maksud untuk memiliki perempuan atau tidak, akan dikenakan pasal 322 (1) ke 2e KUHP," pungkasnya.
Pengantin yang baru melangsungkan pernikahan akhir bulan Desember 2022 ini, dibawa kabur oleh oknum mantan Kepala Desa Air Putih, Kecamatan Marga Sakti Sebelat, Bengkulu Utara.
Tak terima istrinya dibawa kabur, YF sang suami membawa perkara ini kepada Kepolisian Sektor Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang.
Kepala Kepolisian Sektor Ujan Mas, Iptu Trisaldi Siregar mengatakan, peristiwa ini terjadi pada Kamis 29 Desember 2022, sekira pukul 14.30 WIB.
"Usai resepsi pernikahan, pengantin wanita berpamitan untuk membeli bedak. Sayangnya, setelah beberapa lama, pengantin wanita tak kunjung pulang ke rumah," kata Kapolsek, Selasa (3/1/2023).
Dari keterangan saksi, pengantin wanita itu menaiki Toyota Hilux warna putih yang diduga milik terlapor. Setelah menerima laporan, polisi memeriksa saksi-saksi dan melakukan penyidikan.
"Barang siapa yang melarikan perempuan dengan tipu, dengan maksud untuk memiliki perempuan atau tidak, akan dikenakan pasal 322 (1) ke 2e KUHP," pungkasnya.
(san)