Santri Dipukuli Sesama Santri hingga Babak Belur, Korban Patah Tulang Hidung dan Trauma
loading...
A
A
A
"Kalau korban sampai dengan saat ini sudah bisa berkomunikasi, dan waktu itu pada saat kami mintai keterangan saya juga langsung berkomunikasi denggan yang bersangkutan," tutur Wahyu Rizki.
Selain pendampingan psikis ke korban, tim trauma healing juga mendampingi terduga pelaku KR (14) asal Kabupaten Gresik, mengingat statusnya juga masih anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
"Memang masih pelu dilakukan trauma healing terhadap korban, maupun tersangka, memang kedua belah pihak ini masih anak-anak jadi kita juga harus memperlakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, DFA mengalami tindakan penganiayaan oleh KR, yang tak lain adalah rekan sesama santri di lingkungan Ponpes An-Nur 2 Bululawang, Kabupaten Malang.
Korban dipukuli beberapa kali oleh terduga pelaku KR karena dituduh melaporkannya ke guru akibat KR membolos tak mengikuti pelajaran di sekolah, pada Sabtu siang (26/11/2022).
Akibatnya DFA yang duduk di bangku MTS kelas VII ini menerima pukulan di beberapa bagian tubuhnya. Alhasil luka lebam pun didapatkan DFA, bahkan tulang hidungnya pun disebut dokter patah setelah menjalani pemeriksaan CT scan dan visum. Pasca kejadian, orang tua DFA lantas melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Polres Malang.
MediasiBuntu
Polres Malang sebenarnya telah melakukan upaya mediasi kepada korban dan terduga pelaku penganiayaan santri Ponpes)An-Nur 2. Upaya mediasi dilakukan setelah dua bulan lalu ayah korban melaporkan dugaan penganiayaan terhadap korban DFA.
Polisi pun melakukan langkah hukum berupa mediasi tertutup, dari laporan yang disampaikan oleh Abdul Aziz, ayah korban penganiayaan.
"Saya sampaikan bahwa hari ini kita lakukan mediasi ya, jadi langkah yang kita tempuh langkah mediasi terlebih dahulu, tadi sudah berlangsung," ucap Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizky Saputro, usai mediasi di Mapolres Malang, pada Senin sore (2/1/2023).
Selain pendampingan psikis ke korban, tim trauma healing juga mendampingi terduga pelaku KR (14) asal Kabupaten Gresik, mengingat statusnya juga masih anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
"Memang masih pelu dilakukan trauma healing terhadap korban, maupun tersangka, memang kedua belah pihak ini masih anak-anak jadi kita juga harus memperlakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, DFA mengalami tindakan penganiayaan oleh KR, yang tak lain adalah rekan sesama santri di lingkungan Ponpes An-Nur 2 Bululawang, Kabupaten Malang.
Korban dipukuli beberapa kali oleh terduga pelaku KR karena dituduh melaporkannya ke guru akibat KR membolos tak mengikuti pelajaran di sekolah, pada Sabtu siang (26/11/2022).
Akibatnya DFA yang duduk di bangku MTS kelas VII ini menerima pukulan di beberapa bagian tubuhnya. Alhasil luka lebam pun didapatkan DFA, bahkan tulang hidungnya pun disebut dokter patah setelah menjalani pemeriksaan CT scan dan visum. Pasca kejadian, orang tua DFA lantas melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Polres Malang.
MediasiBuntu
Polres Malang sebenarnya telah melakukan upaya mediasi kepada korban dan terduga pelaku penganiayaan santri Ponpes)An-Nur 2. Upaya mediasi dilakukan setelah dua bulan lalu ayah korban melaporkan dugaan penganiayaan terhadap korban DFA.
Polisi pun melakukan langkah hukum berupa mediasi tertutup, dari laporan yang disampaikan oleh Abdul Aziz, ayah korban penganiayaan.
"Saya sampaikan bahwa hari ini kita lakukan mediasi ya, jadi langkah yang kita tempuh langkah mediasi terlebih dahulu, tadi sudah berlangsung," ucap Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizky Saputro, usai mediasi di Mapolres Malang, pada Senin sore (2/1/2023).