Dua BUMD Jatim Berubah Jadi Perseroda, Pj Gubernur Adhy: Dapat Tunjang Kinerja untuk Kesejahteraan Masyarakat
Senin, 20 Januari 2025 - 15:46 WIB
loading...
Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono menyampaikan dua nota penjelasan terkait perubahan nomenklatur dua BUMD pada sidang Paripurna bersama DPRD Jatim di Gedung DPRD Jatim, Senin (20/1/2025). (Foto: dok Pemprov Jatim)
A
A
A
SURABAYA - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur (Jatim) Adhy Karyono menyampaikan dua nota penjelasan terkait perubahan nomenklatur dua BUMD pada sidang Paripurna bersama DPRD Jatim di Gedung DPRD Jatim, Jalan Indrapura Surabaya, Senin (20/1/2025).
Kedua BUMD yang diubah namanya adalah Perseroan Terbatas (PT) Jatim Grha Utama (JGU) dan Perseroan Terbatas (PT) Penjamin Kredit Daerah (Jamkrida) Jawa Timur.
Menurut Adhy, berdasarkan amanat dari ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, kedua perusahaan yang semula perseroan terbatas diubah menjadi perusahaan perseroan daerah (Perseroda).
"Ini hanya perubahan nomenklatur. Pertama, PT Jatim Grha Utama diubah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Jatim Grha Utama dan PT Penjaminan Kredit Daerah Jatim diubah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Jatim," kata Adhy Karyono.
![Dua BUMD Jatim Berubah Jadi Perseroda, Pj Gubernur Adhy: Dapat Tunjang Kinerja untuk Kesejahteraan Masyarakat]()
Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono. (Foto: dok Pemprov Jatim)
Adhy mengatakan, dengan adanya perubahan nomenklatur tersebut, maka core bussiness pada perusahaan juga mengalami perubahan. Perseroda JGU misalnya, yang semula lapangan usahanya meliputi pengelolaan aset, penyangga aset/lahan dan penciptaan produk properti, akan berganti fokus pada real estate, jasa, perdagangan besar, industri pengolahan, dan pengelolaan sampah limbah bahan beracun dan berbahaya.
Perubahan tersebut, kata Adhy, selain untuk menunjang program Pemprov Jatim, juga dinilainya akan berdampak bagi kesejahteraan masyarakat.
Kedua BUMD yang diubah namanya adalah Perseroan Terbatas (PT) Jatim Grha Utama (JGU) dan Perseroan Terbatas (PT) Penjamin Kredit Daerah (Jamkrida) Jawa Timur.
Menurut Adhy, berdasarkan amanat dari ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, kedua perusahaan yang semula perseroan terbatas diubah menjadi perusahaan perseroan daerah (Perseroda).
"Ini hanya perubahan nomenklatur. Pertama, PT Jatim Grha Utama diubah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Jatim Grha Utama dan PT Penjaminan Kredit Daerah Jatim diubah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Jatim," kata Adhy Karyono.

Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono. (Foto: dok Pemprov Jatim)
Adhy mengatakan, dengan adanya perubahan nomenklatur tersebut, maka core bussiness pada perusahaan juga mengalami perubahan. Perseroda JGU misalnya, yang semula lapangan usahanya meliputi pengelolaan aset, penyangga aset/lahan dan penciptaan produk properti, akan berganti fokus pada real estate, jasa, perdagangan besar, industri pengolahan, dan pengelolaan sampah limbah bahan beracun dan berbahaya.
Perubahan tersebut, kata Adhy, selain untuk menunjang program Pemprov Jatim, juga dinilainya akan berdampak bagi kesejahteraan masyarakat.
Lihat Juga :