7.950 Personel Kawal Perwali Percepatan Penanganan COVID-19 di Makassar

Sabtu, 11 Juli 2020 - 21:26 WIB
loading...
7.950 Personel Kawal...
Ribuan personel gabungan akan dikerahkan untuk mengawal Perwali Nomor 36 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan COVID-19. Foto/dok SINDOnews
A A A
MAKASSAR - Peraturan Wali Kota atau Perwali Nomor 36 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan COVID-19 efektif berlaku mulai Senin (13/7/2020) pekan depan. Terbitnya regulasi tersebut akan mengatur pembatasan pergerakan antar-wilayah, dimana keluar masuk Kota Makassar wajib mengantongi surat bebas virus corona.

Guna memastikan Perwali Nomor 26 berjalan efektif, sebanyak 7.950 personel gabungan dikerahkan. Pemerintah juga menyiapkan 11 posko perbatasan dan empat posko penindakan. Pj Wali Kota Makassar , Rudy Djamaluddin, menyebut pengerahan ribuan personel dilakukan guna memastikan seluruh aturan bisa ditegakkan.

Dalam rapat persiapan penerapan perwali di Posko Gugus Tugas COVID-19, Rudy menyampaikan regulasi itu akan ditegakkan dengan pendekatan persuasif. Menurutnya, dalam implementasi aturan ini tidak menutup terjadi dinamika di lapangan sehingga Rudy meminta kepada seluruh personel bekerja dengan pendekatan humanis.

Baca Juga: Besok Simulasi, Pemberlakuan Surat Bebas COVID-19 Diundur ke Senin

Orang nomor satu di Kota Makassar ini juga meminta para camat dan lurah untuk mengoptimalkan tokoh-tokoh masyarakat di wilayahnya sebagai edukator. “Insya Allah besok (Minggu) kita akan melakukan simulasi di beberapa titik perbatasan kota. Akan kita cek di lapangan, jika misalnya ada antrean maka kita cari metode supaya tidak antre," ujar dia, Sabtu (11/7/2020).

"Prinsipnya kita tidak ingin menyusahkan warga, namun justru kita ingin menyelamatkan semuanya. Untuk operasional di lapangan, saya minta agar jangan ada tindakan represif, lakukan secara persuasif, gunakan pendekatan humanis, jika ada yang masih membandel agar dibujuk dan diberikan masker untuk digunakan," sambung Rudy.

Dalam rapat tersebut, juga dibahas mengenai sejumlah aturan teknis yang akan diberlakukan di perbatasan kota. Termasuk upaya memastikan seluruh warga kota menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah. "Untuk di perbatasan, warga yang bekerja di Makassar cukup memperlihatkan surat keterangan dari kantor tempatnya bekerja, atau menunjukkan ID Card yang dikeluarkan secara resmi di tempatnya bekerja."
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Demonstran Mengamuk...
Demonstran Mengamuk Bakar Gedung DPRD Kota Makassar
RS Vertikal Makassar...
RS Vertikal Makassar Milik Pemerintah Kini Miliki Fasilitas AC VRF
Puncak Makassar Eight...
Puncak Makassar Eight Festival Dipindahkan ke Tugu MNEK, Ini Alasannya
Pemkot Makassar Terapkan...
Pemkot Makassar Terapkan Layanan Publik Berbasis Metaverse, Mendagri Beri Pujian
Musim Transisi, BPBD...
Musim Transisi, BPBD Makassar: Waspada Banjir dan Angin Kencang!
Awas! Kebakaran di Makassar...
Awas! Kebakaran di Makassar Meningkat hingga 359 Kali
Dinas Pertanahan Kota...
Dinas Pertanahan Kota Makassar Targetkan 100 Aset Lahan Pemkot Miliki Sertifikat pada 2023
Dukung Program Pusat,...
Dukung Program Pusat, Pemkot Makassar Integrasikan NIK dan NPWP Warganya
Diskop dan UMKM Kota...
Diskop dan UMKM Kota Makassar Dorong Pelaku UMKM Manfaatkan Pusat Inkubator
Rekomendasi
Kejagung Terbitkan Sprindik...
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru Dugaan TPPU 74 Kg Emas dan Uang di Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Indonesia Punya 40%...
Indonesia Punya 40% Cadangan Nikel Dunia, Anehnya Tak Bisa Pimpin Rantai Pasok Baterai Global
Dokter Tifa Siap Hadapi...
Dokter Tifa Siap Hadapi Putusan Sela: Kalau Ditolak, Kami Maju Terus Ungkap Kebenaran
Berita Terkini
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta...
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta Terganggu Imbas Vandalisme Alat Sinyal di Bojong Gede-Citayam
Berkali-kali Gagal Tes,...
Berkali-kali Gagal Tes, Anak Petani Sumbawa Bangga Dilantik Prabowo Jadi Perwira TNI
PSN Papua Perkuat Pemerataan...
PSN Papua Perkuat Pemerataan Pembangunan Indonesia
Bangun Harapan dari...
Bangun Harapan dari Wilayah 3T, PNM Peduli Tingkatkan Fasilitas SD Inpres Wae Moto
Di Kongres Nasional...
Di Kongres Nasional PMKRI, Sudirman Said Ajak Mahasiswa Bangun Kepemimpinan Intrinsik
PASTI INDONESIA Kawal...
PASTI INDONESIA Kawal Praperadilan dan Penangguhan Penahanan Babe Aldo
Infografis
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved