Duda Ini Tak Berkutik Ditangkap Polisi Usai Setubuhi Anak di Bawah Umur

Senin, 02 Januari 2023 - 21:25 WIB
loading...
A A A
Hendra menjelaskan, tersangka merupakan duda cerai hidup dan mengiming-imingi korban akan bertanggungjawab menikahinya sehingga korban tak berdaya.

Namun demikian, lantaran ibu korban merasa tidak terima atas prilaku tersangka yang merupakan tetangganya itu sehingga melaporkannya ke polisi.

“Perilaku tersangka yang telah mencoreng nama baik keluarga korban, sehingga sang ibu lebih memilih melaporkan perbuatan tersebut,” ujarnya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti ditahan di Polres Tanggamus Polda Lampung guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.



Sementara itu, tersangka mengaku mengenal korban sebab rumahnya bersebelahan, juga sering komunikasi melalui chat serta bertemu di luar rumah. “Korban rumahnya sebelahan, sering ketemu dan sering chat-chatan,” kata SP.

SP mengungkapkan bahwa ia telah bercerai dengan istrinya sejak tahun 2017, dan baru beberapa bulan membawa korban ke Surabaya dengan niat akan dinikahi namun tak kunjung mendapat restu sehingga ia kembali ke kampung halamannya.

“Saya sempat bawa korban ke Surabaya, Jawa Timur. Sebenarnya kami suka sama suka. Tapi orang tuanya tidak merestui,” tandasnya.
(nic)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3111 seconds (0.1#10.140)