Duda Ini Tak Berkutik Ditangkap Polisi Usai Setubuhi Anak di Bawah Umur

Senin, 02 Januari 2023 - 21:25 WIB
loading...
Duda Ini Tak Berkutik Ditangkap Polisi Usai Setubuhi Anak di Bawah Umur
Duda Ini tak berkutik ditangkap polisi usai setubuhi anak di bawah umur. Foto: Istimewa
A A A
TANGGAMUS - Seorang duda berinisial SP (40) tak berkutik ditangkap Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus dan Polsek Pulau Panggung. Dia ditangkap usai mencabuli anak di bawah umur.

Pencabulan yang dilakukan duda itu terungkap saat ibu korban melaporkannya ke polisi, April 2022 lalu.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan mengatakan, tersangka SP ditangkap atas dasar laporan ibu kandung korban, 25 April 2022 lalu ke Polsek Pulau Panggung.



“Tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan pada Kamis, (29/12/2022) pukul 16.00 WIB di Kecamatan Air Naningan,” kata Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung Satya Widhy Widharyadi, Minggu (1/1/2023).



Barang bukti yang diamankan dalam perkara tersebut berupa pakaian yang digunakan oleh korban saat tersangka melakukan kejahatannya.

Hendra mengungkapkan, kronologis kejadian bermula saat pelaku sempat membawa korban berinisial DA (17) ke luar lampung dan juga melakukan persetubuhan di rumah tersangka.

“Dengan dalih memacari korban yang masih pelajar, tersangka membawa pergi korban tanpa pamit, juga melakukan persetubuhan di rumah tersangka di Air Naningan,” ungkapnya.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3740 seconds (0.1#10.140)