Duda Ini Tak Berkutik Ditangkap Polisi Usai Setubuhi Anak di Bawah Umur

Senin, 02 Januari 2023 - 21:25 WIB
loading...
Duda Ini Tak Berkutik...
Duda Ini tak berkutik ditangkap polisi usai setubuhi anak di bawah umur. Foto: Istimewa
A A A
TANGGAMUS - Seorang duda berinisial SP (40) tak berkutik ditangkap Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus dan Polsek Pulau Panggung. Dia ditangkap usai mencabuli anak di bawah umur.

Pencabulan yang dilakukan duda itu terungkap saat ibu korban melaporkannya ke polisi, April 2022 lalu.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan mengatakan, tersangka SP ditangkap atas dasar laporan ibu kandung korban, 25 April 2022 lalu ke Polsek Pulau Panggung.

Baca juga: Syahwat Jahanam Kakek 70 Tahun Cabuli Anak Perempuan di Toilet Masjid

“Tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan pada Kamis, (29/12/2022) pukul 16.00 WIB di Kecamatan Air Naningan,” kata Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung Satya Widhy Widharyadi, Minggu (1/1/2023).



Barang bukti yang diamankan dalam perkara tersebut berupa pakaian yang digunakan oleh korban saat tersangka melakukan kejahatannya.

Hendra mengungkapkan, kronologis kejadian bermula saat pelaku sempat membawa korban berinisial DA (17) ke luar lampung dan juga melakukan persetubuhan di rumah tersangka.

“Dengan dalih memacari korban yang masih pelajar, tersangka membawa pergi korban tanpa pamit, juga melakukan persetubuhan di rumah tersangka di Air Naningan,” ungkapnya.

Baca juga: Birahi Memuncak saat Melihat Cucu Tiri Tidur, Kakek Bejat Tega Lakukan Pencabulan

Hendra menjelaskan, tersangka merupakan duda cerai hidup dan mengiming-imingi korban akan bertanggungjawab menikahinya sehingga korban tak berdaya.

Namun demikian, lantaran ibu korban merasa tidak terima atas prilaku tersangka yang merupakan tetangganya itu sehingga melaporkannya ke polisi.

“Perilaku tersangka yang telah mencoreng nama baik keluarga korban, sehingga sang ibu lebih memilih melaporkan perbuatan tersebut,” ujarnya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti ditahan di Polres Tanggamus Polda Lampung guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.

Baca juga: Tak Kuat Tahan Nafsu, Kakek 63 Tahun Cabuli 5 Anak Tetangga

Sementara itu, tersangka mengaku mengenal korban sebab rumahnya bersebelahan, juga sering komunikasi melalui chat serta bertemu di luar rumah. “Korban rumahnya sebelahan, sering ketemu dan sering chat-chatan,” kata SP.

SP mengungkapkan bahwa ia telah bercerai dengan istrinya sejak tahun 2017, dan baru beberapa bulan membawa korban ke Surabaya dengan niat akan dinikahi namun tak kunjung mendapat restu sehingga ia kembali ke kampung halamannya.

“Saya sempat bawa korban ke Surabaya, Jawa Timur. Sebenarnya kami suka sama suka. Tapi orang tuanya tidak merestui,” tandasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Anak di Bawah Umur Dibatasi...
Anak di Bawah Umur Dibatasi Main Medsos, Pramono: Demi Kebaikan Bersama
3 Anak Tersesat di Pelabuhan...
3 Anak Tersesat di Pelabuhan Priok, Pamapta Gerak Cepat Pulangkan ke Cikarang
Polisi Sebut Terapis...
Polisi Sebut Terapis Wanita Tewas di Pejaten Pernah Kerja di Bali
Terapis Tewas di Pejaten...
Terapis Tewas di Pejaten Ternyata Lamar Kerja Pakai KTP Kerabat, Kok Bisa?
Aksi Bejat Pengurus...
Aksi Bejat Pengurus Tempat Ibadah di Bandung Cabuli Bocah 8 Tahun Terekam CCTV
Ini Tampang Predator...
Ini Tampang Predator Anak Laki-laki di Bekasi, Polisi: Pelaku Sehat dan Sadar Penuh!
200 Ribu Anak Terpapar...
200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, 80 Ribu di Antaranya di Bawah 10 Tahun
Komdigi Gandeng 5 Kementerian,...
Komdigi Gandeng 5 Kementerian, Siap Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun
Ini Alasan Pemerintah...
Ini Alasan Pemerintah Melarang Anak Usia di Bawah 16 Tahun Mengakses Media Sosial
Rekomendasi
Pemimpin Hizbullah:...
Pemimpin Hizbullah: Perlawanan Gagalkan Proyek Israel Raya, Perlucutan Senjata Tak akan Disetujui
OJK Rilis Daftar Direksi...
OJK Rilis Daftar Direksi BEI Baru, Ada 7 Direktur Terpilih
Catat! Ini Penurunan...
Catat! Ini Penurunan Kapasitas Baterai Mobil Listrik Setiap Tahunnya
Berita Terkini
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Infografis
18 Kolonel AD Pecah...
18 Kolonel AD Pecah Bintang usai Promosi Jabatan di Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved