Duda Ini Tak Berkutik Ditangkap Polisi Usai Setubuhi Anak di Bawah Umur
loading...
A
A
A
TANGGAMUS - Seorang duda berinisial SP (40) tak berkutik ditangkap Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus dan Polsek Pulau Panggung. Dia ditangkap usai mencabuli anak di bawah umur.
Pencabulan yang dilakukan duda itu terungkap saat ibu korban melaporkannya ke polisi, April 2022 lalu.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan mengatakan, tersangka SP ditangkap atas dasar laporan ibu kandung korban, 25 April 2022 lalu ke Polsek Pulau Panggung.
“Tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan pada Kamis, (29/12/2022) pukul 16.00 WIB di Kecamatan Air Naningan,” kata Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung Satya Widhy Widharyadi, Minggu (1/1/2023).
Barang bukti yang diamankan dalam perkara tersebut berupa pakaian yang digunakan oleh korban saat tersangka melakukan kejahatannya.
Hendra mengungkapkan, kronologis kejadian bermula saat pelaku sempat membawa korban berinisial DA (17) ke luar lampung dan juga melakukan persetubuhan di rumah tersangka.
“Dengan dalih memacari korban yang masih pelajar, tersangka membawa pergi korban tanpa pamit, juga melakukan persetubuhan di rumah tersangka di Air Naningan,” ungkapnya.
Hendra menjelaskan, tersangka merupakan duda cerai hidup dan mengiming-imingi korban akan bertanggungjawab menikahinya sehingga korban tak berdaya.
Namun demikian, lantaran ibu korban merasa tidak terima atas prilaku tersangka yang merupakan tetangganya itu sehingga melaporkannya ke polisi.
“Perilaku tersangka yang telah mencoreng nama baik keluarga korban, sehingga sang ibu lebih memilih melaporkan perbuatan tersebut,” ujarnya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti ditahan di Polres Tanggamus Polda Lampung guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.
Sementara itu, tersangka mengaku mengenal korban sebab rumahnya bersebelahan, juga sering komunikasi melalui chat serta bertemu di luar rumah. “Korban rumahnya sebelahan, sering ketemu dan sering chat-chatan,” kata SP.
SP mengungkapkan bahwa ia telah bercerai dengan istrinya sejak tahun 2017, dan baru beberapa bulan membawa korban ke Surabaya dengan niat akan dinikahi namun tak kunjung mendapat restu sehingga ia kembali ke kampung halamannya.
“Saya sempat bawa korban ke Surabaya, Jawa Timur. Sebenarnya kami suka sama suka. Tapi orang tuanya tidak merestui,” tandasnya.
Pencabulan yang dilakukan duda itu terungkap saat ibu korban melaporkannya ke polisi, April 2022 lalu.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan mengatakan, tersangka SP ditangkap atas dasar laporan ibu kandung korban, 25 April 2022 lalu ke Polsek Pulau Panggung.
“Tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan pada Kamis, (29/12/2022) pukul 16.00 WIB di Kecamatan Air Naningan,” kata Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung Satya Widhy Widharyadi, Minggu (1/1/2023).
Barang bukti yang diamankan dalam perkara tersebut berupa pakaian yang digunakan oleh korban saat tersangka melakukan kejahatannya.
Hendra mengungkapkan, kronologis kejadian bermula saat pelaku sempat membawa korban berinisial DA (17) ke luar lampung dan juga melakukan persetubuhan di rumah tersangka.
“Dengan dalih memacari korban yang masih pelajar, tersangka membawa pergi korban tanpa pamit, juga melakukan persetubuhan di rumah tersangka di Air Naningan,” ungkapnya.
Hendra menjelaskan, tersangka merupakan duda cerai hidup dan mengiming-imingi korban akan bertanggungjawab menikahinya sehingga korban tak berdaya.
Namun demikian, lantaran ibu korban merasa tidak terima atas prilaku tersangka yang merupakan tetangganya itu sehingga melaporkannya ke polisi.
“Perilaku tersangka yang telah mencoreng nama baik keluarga korban, sehingga sang ibu lebih memilih melaporkan perbuatan tersebut,” ujarnya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti ditahan di Polres Tanggamus Polda Lampung guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.
Sementara itu, tersangka mengaku mengenal korban sebab rumahnya bersebelahan, juga sering komunikasi melalui chat serta bertemu di luar rumah. “Korban rumahnya sebelahan, sering ketemu dan sering chat-chatan,” kata SP.
SP mengungkapkan bahwa ia telah bercerai dengan istrinya sejak tahun 2017, dan baru beberapa bulan membawa korban ke Surabaya dengan niat akan dinikahi namun tak kunjung mendapat restu sehingga ia kembali ke kampung halamannya.
“Saya sempat bawa korban ke Surabaya, Jawa Timur. Sebenarnya kami suka sama suka. Tapi orang tuanya tidak merestui,” tandasnya.
(nic)