Ridwan Kamil Bakal Buat Aturan Khusus Pengelolaan Masjid Al-Jabbar

Senin, 02 Januari 2023 - 20:55 WIB
loading...
Ridwan Kamil Bakal Buat Aturan Khusus Pengelolaan Masjid Al-Jabbar
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil saat meresmikan Masjid Raya Al-Jabbar, Jumat (30/12/2022). Gubernur akan membuat aturan khusus pengelolaan Masjid Al-Jabbar. Foto: Istimewa
A A A
BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil akan membuat sejumlah aturan dalam pengelolaan Masjid Raya Al-Jabbar . Aturan dibuat berdasarkan dinamika yang terjadi saat masjid kebanggaan warga Jabar itu diresmikan, Jumat (30/12/2022) lalu.

Diketahui, usai diresmikan, banyak sampah berserakan. Bahkan, belakangan pun beredar video jika kolam yang berada di area masjid dipakai berenang oleh anak-anak.

Ridwan Kamil yang juga menjabat Ketua Ex- Officio DKM Masjid Raya Al-Jabbar mengakui bahwa aturan pengelolaan Masjid Raya Al-Jabbar belum disempurnakan. Oleh karenanya, aturan bakal disempurnakan dan ditargetkan rampung Februari, 2023 mendatang.



"Februari lah (aturan disempurnakan). Selama Januari kami mengamati semua dinamika. Disempurnakan, direspon yang kecil yang besar. Pada Februari seiring pembukaan museum, pengelolaan Al-Jabbar sudah lebih sempurna," tuturnya, Senin (2/1/2023).



Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu memaklumi adanya dinamika saat Masjid Raya Al-Jabbar diresmikan. Pasalnya, masjid megah yang berdiri di atas danau retensi itu menjadi hal yang baru dan memicu rasa penasaran masyarakat.

"Lebih baik ramai sekali daripada tidak ramai. Ini masalah karena ramai sekali, makanya tadi dirapatkan. Diperbaiki akan ada papan pengumuman, woro-woro pasukan pake toa untuk mengingatkan buang sampah jangan sembarangan," ungkapnya.



Kang Emil juga mengatakan, nantinya, setiap petugas tidak hanya mengingatkan masyarakat untuk menjaga kebersihan, namun aturan lainnya termasuk larangan berenang di kolam yang ada di area masjid.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1408 seconds (0.1#10.140)