AJI Kota Bandung dan IJTI Jabar Kirim Surat Terbuka ke Kapendam III/Siliwangi
loading...
A
A
A
BANDUNG - Ikatan jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Bandung, dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Jawa Barat menyampaikan surat terbuka ke Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) III/Siliwangi.
Surat terbuka tersebut dikirim terkait pernyataan yang disampaikan saat konferensi pers Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan (GTPP) COVID-19 Jawa Barat di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat, 10 Juli 2020.
Ada 4 poin yang disampaikan pada Kapendam III/Siliwangi dalam surat terbuka dari AJI dan IJTI tersebut. Berikut keempat poin tersebut:
1. Kami meminta konferensi pers dengan Kepala Staf TNI AD yang akan digelar pada Sabtu, 11 Juli 2020 tidak digelar di komplek Secapa di Hegarmanah. Pertimbangannya, komplek Secapa TNI AD merupakan zona merah penyebaran COVID-19 sehingga jurnalis yang datang rentan untuk terpapar COVID-19. Untuk itu kami meminta agar kegiatan konferensi pers tersebut dipindahkan ke tempat yang lebih aman.
2. Kami meminta Kodam III/Siliwangi untuk menerapkan protokol kesehatan pada setiap kegiatan yang melibatkan jurnalis. Misalnya mengatur jarak antar jurnalis dan jarak antara jurnalis dengan nara sumber dan memastikan semua peserta yang terlibat menggunakan alat pelindung diri, masker, sarung tangan, dan faceshield.
3. Kami meminta Kodam lll Siliwangi memfasilitas kebutuhan gambar virtual ataupun TV pool kegiatan konfrensi Pers untuk kepentingan informasi seluas-luasnya terhadap jurnalis tv, tanpa harus menggelar secara tatap muka demi keamanan bersama. (Baca: Ridwan Kamil Sebut Klaster Secapa AD Kejadian Luar Biasa).
4. Kodam lll/Siliwangi dan Perusahaan Media ikut bertanggung jawab memfasilitasi karantina/isolasi mandiri dan swab/pcr test selama 14 hari kerja terhadap jurnalis yang ditugaskan meliput Konfrensi Pers Kepala Staf TNI AD di Secapa TNI AD yg menjadi zona merah penyebaran COVID-19.
Lihat Juga: Kisah Pasukan Siliwangi Konvoi 600 Km Bersama Anak Istri Hadapi Serangan Belanda dan DI/TII
Surat terbuka tersebut dikirim terkait pernyataan yang disampaikan saat konferensi pers Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan (GTPP) COVID-19 Jawa Barat di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat, 10 Juli 2020.
Ada 4 poin yang disampaikan pada Kapendam III/Siliwangi dalam surat terbuka dari AJI dan IJTI tersebut. Berikut keempat poin tersebut:
1. Kami meminta konferensi pers dengan Kepala Staf TNI AD yang akan digelar pada Sabtu, 11 Juli 2020 tidak digelar di komplek Secapa di Hegarmanah. Pertimbangannya, komplek Secapa TNI AD merupakan zona merah penyebaran COVID-19 sehingga jurnalis yang datang rentan untuk terpapar COVID-19. Untuk itu kami meminta agar kegiatan konferensi pers tersebut dipindahkan ke tempat yang lebih aman.
2. Kami meminta Kodam III/Siliwangi untuk menerapkan protokol kesehatan pada setiap kegiatan yang melibatkan jurnalis. Misalnya mengatur jarak antar jurnalis dan jarak antara jurnalis dengan nara sumber dan memastikan semua peserta yang terlibat menggunakan alat pelindung diri, masker, sarung tangan, dan faceshield.
3. Kami meminta Kodam lll Siliwangi memfasilitas kebutuhan gambar virtual ataupun TV pool kegiatan konfrensi Pers untuk kepentingan informasi seluas-luasnya terhadap jurnalis tv, tanpa harus menggelar secara tatap muka demi keamanan bersama. (Baca: Ridwan Kamil Sebut Klaster Secapa AD Kejadian Luar Biasa).
4. Kodam lll/Siliwangi dan Perusahaan Media ikut bertanggung jawab memfasilitasi karantina/isolasi mandiri dan swab/pcr test selama 14 hari kerja terhadap jurnalis yang ditugaskan meliput Konfrensi Pers Kepala Staf TNI AD di Secapa TNI AD yg menjadi zona merah penyebaran COVID-19.
Lihat Juga: Kisah Pasukan Siliwangi Konvoi 600 Km Bersama Anak Istri Hadapi Serangan Belanda dan DI/TII
(nag)