Aturan Label Pangan Olahan Harus Segera Disahkan Pemerintah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komnas Perlindungan Anak , Arist Merdeka Sirait kembali mendesak pemerintah agar segera mengesahkan PerkaBPOM No 31 Tahun 2018 tentang label pangan olahan. Arist ingin galon guna ulang berbahan polycarbonat dengan kode daur ulang 7 yang mengandung BIsphenol A (BPA) segera diberi label.
Menurut Arist Merdeka, persoalan yang menyangkut kesehatan tidak boleh ditunda-tunda.
"Kita tidak ingin kasus BPA menjadi bom waktu di kemudian hari. Seperti kasus Etilen Glikol tiba-tiba menelan banyak korban anak meninggal gara-gara gangguan ginjal akut, " tutur Arist Merdeka Sirait dalam paparannya pada 'Peringatan Hari Hak Asasi Manusia dan Hari Anak Internasional untuk Kesehatan yang Lebih Baik' yang dirayakan secara bersamaan pada Sabtu (10/12) lalu di Aula Komnas Perlindungan Anak.
Lebih jauh, Arist mengatakan di hadapan wartawan dan sekitar 30 ibu-ibu dari berbagai elemen bahwa Bisphenol A dapat menimbulkan berbagai macam penyakit apalagi bagi bayi, balita dan janin.
"Kita tahu Bisphenol A sangat berbahaya bagi kesehatan. Apalagi bagi bayi, balita dan janin yang belum memiliki sistem imun yang sempurna, " tambah Arist.
Arist juga menegaskan pemberian label itu tidak akan berpengaruh kepada pengusaha air minum kecil.
"Sebab hanya industri besar AMDK Galon guna ulang saja yang akan diberi label. Untuk depot - depot air minum tidak diberlakukan. Ini ketentuan dari BPOM, " tandas Arist Merdeka.
Arist juga mengungkapkan dukungan yang besar kepada BPOM juga ucapan Terima kasih kepada BPOM yang telah mengatasi kasus Etilen Glikol. Di depan wartawan Arist menyampaikan telah menghubungi BPOM dan menanyakan seputar pengesahan PerkaBPOM No 31 tahun 2018.
Menurut Arist Merdeka, BPOM mengucapkan Terima kasih tetap didukung Komnas PA dalam memperjuangkan PerkaBPOM No 31 tahun 2018 tentang label pangan olahan.
Arist menyampaikan jangan sampai kasus bisphenol A seperti pada Etilen Glikol.
Menurut Arist Merdeka, persoalan yang menyangkut kesehatan tidak boleh ditunda-tunda.
"Kita tidak ingin kasus BPA menjadi bom waktu di kemudian hari. Seperti kasus Etilen Glikol tiba-tiba menelan banyak korban anak meninggal gara-gara gangguan ginjal akut, " tutur Arist Merdeka Sirait dalam paparannya pada 'Peringatan Hari Hak Asasi Manusia dan Hari Anak Internasional untuk Kesehatan yang Lebih Baik' yang dirayakan secara bersamaan pada Sabtu (10/12) lalu di Aula Komnas Perlindungan Anak.
Lebih jauh, Arist mengatakan di hadapan wartawan dan sekitar 30 ibu-ibu dari berbagai elemen bahwa Bisphenol A dapat menimbulkan berbagai macam penyakit apalagi bagi bayi, balita dan janin.
"Kita tahu Bisphenol A sangat berbahaya bagi kesehatan. Apalagi bagi bayi, balita dan janin yang belum memiliki sistem imun yang sempurna, " tambah Arist.
Arist juga menegaskan pemberian label itu tidak akan berpengaruh kepada pengusaha air minum kecil.
"Sebab hanya industri besar AMDK Galon guna ulang saja yang akan diberi label. Untuk depot - depot air minum tidak diberlakukan. Ini ketentuan dari BPOM, " tandas Arist Merdeka.
Arist juga mengungkapkan dukungan yang besar kepada BPOM juga ucapan Terima kasih kepada BPOM yang telah mengatasi kasus Etilen Glikol. Di depan wartawan Arist menyampaikan telah menghubungi BPOM dan menanyakan seputar pengesahan PerkaBPOM No 31 tahun 2018.
Menurut Arist Merdeka, BPOM mengucapkan Terima kasih tetap didukung Komnas PA dalam memperjuangkan PerkaBPOM No 31 tahun 2018 tentang label pangan olahan.
Arist menyampaikan jangan sampai kasus bisphenol A seperti pada Etilen Glikol.