Aspadin Dukung Pemerintah Menindak Penyebar Hoaks Bahaya AMDK Galon Guna Ulang
Senin, 22 Februari 2021 - 23:50 WIB
loading...
Ketua ASPADIN Rachmat Hidayat. Foto/Ist
A
A
A
BOGOR - Akhir-akhir ini beredar beberapa artikel di media tentang bahaya yang terkandung di dalam Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) galon minuman guna ulang Polycarbonate (PC) yang dikaitkan dengan kandungan bisfenol a (BPA) .
"Sumber berita atau informasi ini berasal dari pihak yang tidak diketahui rekam jejak dan kompetensinya untuk berbicara mengenai aspek keamanan pangan olahan di Indonesia," kata Ketua ASPADIN Rachmat Hidayat dalam keterangannya, Senin (22/2/2021). (Baca juga: Pakar: Galon Guna Ulang Aman, Air Bukan Pelarut BPA )
Menurut dia, sesuai Undang-Undang dan Peraturan yang terkait keamanan pangan serta standar yang mengatur kualitas produk termasuk produk pangan di Indonesia, pihak yang berwenang membuat pernyataan publik serta mengawasi tentang aspek keamanan pangan adalah Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM). Kemudian, pihak yang berwenang menetapkan standar suatu produk adalah Badan Standarisasi Nasional (BSN) dan Pihak yang berwenang mewajibkan berlakunya suatu standar untuk produk pangan adalah Kementerian Perindustrian. (Baca juga: Hari Peduli Sampah Nasional 2021, AQUA Pelopori Ekonomi Sirkular Sejak 1983 )
"BPOM secara tegas telah membuat pernyataan resmi tentang keamanan produk AMDK galon guna ulang di Indonesia yang sudah dimuat di dalam website resmi BPOM dan beberapa Media juga menegaskan bahwa luruhan (migrasi) BPA kemasan galon guna ulang PC dan luruhan Acetaldehyde kemasan galon sekali pakai Poly Ethylene Terephtalate (PET) masih jauh dibawah ambang batas standar kemasan pangan yang ditetapkan di Indonesia," kata Rachmat.
Kementerian Perindustrian juga secara tegas telah menyatakan bahwa produk AMDK baik yang dikemas dalam galon guna ulang PC maupun galon sekali pakai PET sudah memenuhi SNI wajib AMDK yang berarti aman untuk dikonsumsi. BSN juga secara tegas dalam pernyataan publiknya di berbagai media menyatakan AMDK aman dikonsumsi karena sudah memenuhi SNI yang menjamin aspek kualitas dan keamanan pangan.
"Sumber berita atau informasi ini berasal dari pihak yang tidak diketahui rekam jejak dan kompetensinya untuk berbicara mengenai aspek keamanan pangan olahan di Indonesia," kata Ketua ASPADIN Rachmat Hidayat dalam keterangannya, Senin (22/2/2021). (Baca juga: Pakar: Galon Guna Ulang Aman, Air Bukan Pelarut BPA )
Menurut dia, sesuai Undang-Undang dan Peraturan yang terkait keamanan pangan serta standar yang mengatur kualitas produk termasuk produk pangan di Indonesia, pihak yang berwenang membuat pernyataan publik serta mengawasi tentang aspek keamanan pangan adalah Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM). Kemudian, pihak yang berwenang menetapkan standar suatu produk adalah Badan Standarisasi Nasional (BSN) dan Pihak yang berwenang mewajibkan berlakunya suatu standar untuk produk pangan adalah Kementerian Perindustrian. (Baca juga: Hari Peduli Sampah Nasional 2021, AQUA Pelopori Ekonomi Sirkular Sejak 1983 )
"BPOM secara tegas telah membuat pernyataan resmi tentang keamanan produk AMDK galon guna ulang di Indonesia yang sudah dimuat di dalam website resmi BPOM dan beberapa Media juga menegaskan bahwa luruhan (migrasi) BPA kemasan galon guna ulang PC dan luruhan Acetaldehyde kemasan galon sekali pakai Poly Ethylene Terephtalate (PET) masih jauh dibawah ambang batas standar kemasan pangan yang ditetapkan di Indonesia," kata Rachmat.
Kementerian Perindustrian juga secara tegas telah menyatakan bahwa produk AMDK baik yang dikemas dalam galon guna ulang PC maupun galon sekali pakai PET sudah memenuhi SNI wajib AMDK yang berarti aman untuk dikonsumsi. BSN juga secara tegas dalam pernyataan publiknya di berbagai media menyatakan AMDK aman dikonsumsi karena sudah memenuhi SNI yang menjamin aspek kualitas dan keamanan pangan.
Lihat Juga :