Kejari Bone Musnahkan Barang Bukti Ratusan Perkara Tindak Pidana
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), memusnahkan barang bukti (BB) dari ratusan perkara t indak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) di halaman kantor tersebut, Selasa (13/12/20222).
BB yang dimusnahkan adalah barang bukti perkara Tindak Pidana Umum, di antaranya, narkotika jenis sabu sabu dengan jumlah berat bruto 357 gram dan ganja 2 sachet ukuran kecil.
Selain itu, tembakau gorila dengan jumlah 1 sachet ukuran sedang, potongan bambu 1 batang, senjata tajam (sajam) 7 buah, dan sejumlah pakaian. "Barang bukti tersebut terdiri dari 89 perkara yaitu 69 perkara narkotika dan 20 perkara lainnya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Bone, Aksyam.
Pemusnahan BB narkotika dilakukan dengan cara dimasukkan ke blender lalu dihancurkan kemudian dibuang, sehingga tidak dapat digunakan lagi.
Sedangkan barang bukti lainnya dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar dan dihancurkan menggunakan mesin pemotong atau penghancur sehingga tidak dapat digunakan kembali.
Aksyam mengatakan pemusnahan BB yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tersebut merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Bone.
"Kegiatan ini tindak lanjut dari tugas Jaksa untuk melaksanakan putusan pengadilan, salah satunya terhadap BB yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," urainya.
Lihat Juga: Sidang Praperadilan, Saksi Ahli Hukum Pidana Bela Polda Jabar Soal Status Tersangka Pegi
BB yang dimusnahkan adalah barang bukti perkara Tindak Pidana Umum, di antaranya, narkotika jenis sabu sabu dengan jumlah berat bruto 357 gram dan ganja 2 sachet ukuran kecil.
Selain itu, tembakau gorila dengan jumlah 1 sachet ukuran sedang, potongan bambu 1 batang, senjata tajam (sajam) 7 buah, dan sejumlah pakaian. "Barang bukti tersebut terdiri dari 89 perkara yaitu 69 perkara narkotika dan 20 perkara lainnya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Bone, Aksyam.
Pemusnahan BB narkotika dilakukan dengan cara dimasukkan ke blender lalu dihancurkan kemudian dibuang, sehingga tidak dapat digunakan lagi.
Sedangkan barang bukti lainnya dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar dan dihancurkan menggunakan mesin pemotong atau penghancur sehingga tidak dapat digunakan kembali.
Baca Juga
Aksyam mengatakan pemusnahan BB yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tersebut merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Bone.
"Kegiatan ini tindak lanjut dari tugas Jaksa untuk melaksanakan putusan pengadilan, salah satunya terhadap BB yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," urainya.
Lihat Juga: Sidang Praperadilan, Saksi Ahli Hukum Pidana Bela Polda Jabar Soal Status Tersangka Pegi
(don)