7 Petugas KPPS di Tapteng DPO Kasus Tindak Pidana Pemilu 2024
loading...
A
A
A
TAPTENG - Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap 7 orang tersangka tindak pidana kasus Pemilu 2024 .
Kasus ini terjadi pada 14 Februari 2024 di TPS 02 Desa Muara Ore, Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapteng. Ketujuh tersangka diduga melanggar pasal 532 juncto 554 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Kasat Reskrim Polres Tapteng AKP Arlin P Harahap menjelaskan bahwa para tersangka merupakan petugas KPPS di TPS 02 Muara Ore.
"Telah dilakukan pemanggilan dan pencarian langsung oleh pihak Polres Tapteng dan Gakumdu Pemilu 2024 Tapteng, namun keberadaan ke-7 tersangka tidak diketahui hingga DPO ini diterbitkan," kata Arlin, Kamis (28/3/2024).
Lebih lanjut ia menjelaskan kronologinya yaitu pada 14 Februari 2024, sekitar pukul 15.00 WIB, terjadi dugaan pelanggaran di TPS 02 Muara Ore. Petugas KPPS diduga melakukan tindakan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai dan suara peserta Pemilu tertentu mendapatkan tambahan suara.
Adapun daftar nama DPO tersebut yakni Triwono Gajah (34), Sulastri Novalina Siregar (22), Rudi Kartono Lase (27), Nunut Suprianto Simamora (21), Bikso Hutauruk (23), Abwan Simanungkalit (50), Doni Halomoan Situmorang (21).
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk membantu pihak kepolisian dalam mencari keberadaan para DPO.
"Bagi masyarakat yang mengetahui informasi tentang keberadaan para DPO, harap segera melapor ke Polres Tapteng atau kantor polisi terdekat," ujar Arlin.
Kasus ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menindak tegas pelanggaran Pemilu 2024.
"Polres Tapteng akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini. Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk pelanggaran Pemilu," tegas Arlin.
Kasus ini terjadi pada 14 Februari 2024 di TPS 02 Desa Muara Ore, Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapteng. Ketujuh tersangka diduga melanggar pasal 532 juncto 554 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Kasat Reskrim Polres Tapteng AKP Arlin P Harahap menjelaskan bahwa para tersangka merupakan petugas KPPS di TPS 02 Muara Ore.
"Telah dilakukan pemanggilan dan pencarian langsung oleh pihak Polres Tapteng dan Gakumdu Pemilu 2024 Tapteng, namun keberadaan ke-7 tersangka tidak diketahui hingga DPO ini diterbitkan," kata Arlin, Kamis (28/3/2024).
Lebih lanjut ia menjelaskan kronologinya yaitu pada 14 Februari 2024, sekitar pukul 15.00 WIB, terjadi dugaan pelanggaran di TPS 02 Muara Ore. Petugas KPPS diduga melakukan tindakan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai dan suara peserta Pemilu tertentu mendapatkan tambahan suara.
Adapun daftar nama DPO tersebut yakni Triwono Gajah (34), Sulastri Novalina Siregar (22), Rudi Kartono Lase (27), Nunut Suprianto Simamora (21), Bikso Hutauruk (23), Abwan Simanungkalit (50), Doni Halomoan Situmorang (21).
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk membantu pihak kepolisian dalam mencari keberadaan para DPO.
"Bagi masyarakat yang mengetahui informasi tentang keberadaan para DPO, harap segera melapor ke Polres Tapteng atau kantor polisi terdekat," ujar Arlin.
Kasus ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menindak tegas pelanggaran Pemilu 2024.
"Polres Tapteng akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini. Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk pelanggaran Pemilu," tegas Arlin.
(hri)