Cabup Bojonegoro Teguh-Cawabup Farida Terancam Pidana Imbas Debat Pilkada Ricuh
Jum'at, 25 Oktober 2024 - 09:55 WIB
loading...
Calon Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro, Teguh Haryono-Farida Hidayati mengikuti debat Pilkada Bojonegoro 2024, beberapa waktu lalu. Foto: Ist
A
A
A
BOJONEGORO - Calon Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro , Teguh Haryono-Farida Hidayati terancam hukuman pidana pemilu menyusul pelaporan warga terhadap pasangan calon nomor urut 1 ke Bawaslu Bojonegoro.
Ketua Bawaslu Bojonegoro Handoko Sosro Hadi Wijoyo mengatakan, sudah teregistrasi di Bawaslu Bojonegoro dan dilakukan koordinasi dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Baca juga: Bojonegoro Masuk 10 Besar Nasional Daerah Rawan Pilkada 2024
"Laporan warga bernama Anwar Sholeh sudah kami registrasi dan kami sudah berkoordinasi dengan Gakkumdu," ujarnya, kamis (24/10/24).
Bawaslu berencana mulai melakukan pemanggilan pada hari ini, Jumat (25/10/2024). Menurut pria yang akrab disapa Hans ini, jika dalam kajian akhir di sentra Gakkumdu ternyata dugaan pidana pemilihan terpenuhi semua unsur, maka Bawaslu akan melanjutkan persoalan ini ke Polres Bojonegoro.
Ketua Bawaslu Bojonegoro Handoko Sosro Hadi Wijoyo mengatakan, sudah teregistrasi di Bawaslu Bojonegoro dan dilakukan koordinasi dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Baca juga: Bojonegoro Masuk 10 Besar Nasional Daerah Rawan Pilkada 2024
"Laporan warga bernama Anwar Sholeh sudah kami registrasi dan kami sudah berkoordinasi dengan Gakkumdu," ujarnya, kamis (24/10/24).
Bawaslu berencana mulai melakukan pemanggilan pada hari ini, Jumat (25/10/2024). Menurut pria yang akrab disapa Hans ini, jika dalam kajian akhir di sentra Gakkumdu ternyata dugaan pidana pemilihan terpenuhi semua unsur, maka Bawaslu akan melanjutkan persoalan ini ke Polres Bojonegoro.
Lihat Juga :