Sidang Praperadilan, Saksi Ahli Hukum Pidana Bela Polda Jabar Soal Status Tersangka Pegi

Kamis, 04 Juli 2024 - 11:14 WIB
loading...
Sidang Praperadilan, Saksi Ahli Hukum Pidana Bela Polda Jabar Soal Status Tersangka Pegi
Tim Kuasa Hukum Polda Jabar menghadirkan saksi ahli hukum pidana Prof Agus Surono dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung. Foto: SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Tim Kuasa Hukum Polda Jabar menghadirkan saksi ahli hukum pidana Prof Agus Surono dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (4/7/2024).

Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Pancasila tersebut dihadirkan untuk memberikan kesaksian dalam persidangan. Setelah pemeriksaan berkas, hakim meminta Prof Agus mengambil bersumpah sebelum memberikan kesaksian sebagai ahli.

Perwakilan Tim Kuasa Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani memastikan, bahwa Prof Agus akan bersikap profesional dengan memberikan keterangan sesuai kapasitasnya sebagai ahli hukum pidana.



”Tentunya beliau akan memberikan kesaksian ahli sesuai dengan ahlinya, soal itu mendukung saya atau pemohon itu sesuai keahlian beliau. Saya tidak bisa men-justuce harus mendukung saya atau apa karena beliau ahli,” ucap Nurhadi.

”Kita mengajukan saksi ahli nanti beliau akan mengajukan pertanyaan baik dari kami maupun pemohon yang insya Allah akan menjelaskan secara komprehensif terkait masalah masalah materi yang ditanyakan,"”katanya.

Dalam kesaksiannya, Prof Agus Surono menyebutkan jika surat-surat atau dokumen hingga akun Facebook dapat dikualifikasikan sebagai alat bukti untuk menetapkan tersangka yang kuat dalam kasus pidana.

Saat itu, Agus ditanya oleh tim hukum Polda Jabar selaku termohon terkait apakah surat-surat seperti ijazah, rapot hingga STNK kendaraan termasuk alat bukti untuk menetapkan tersangka.



“Kualifikasi surat itu tentu ada dalam pasal 187 KUHP dan ada dalam huruf A, huruf B dan huruf C, yang paling pas apa yang tadi saudara tanyakan kepada saya itu adalah berkaitan dengan 187 huruf b-nya yaitu surat yang dibuat pejabat yang mempunyai kewenangan, maka apa yang tadi ditanyakan kepada saya masuk dalam kualifikasi 187 huruf b-nya tadi,” jelas Agus.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1732 seconds (0.1#10.140)
pixels