Sidang Praperadilan, Saksi Ahli Hukum Pidana Bela Polda Jabar Soal Status Tersangka Pegi
Kamis, 04 Juli 2024 - 11:14 WIB
loading...
Tim Kuasa Hukum Polda Jabar menghadirkan saksi ahli hukum pidana Prof Agus Surono dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung. Foto: SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A
A
A
BANDUNG - Tim Kuasa Hukum Polda Jabar menghadirkan saksi ahli hukum pidana Prof Agus Surono dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (4/7/2024).
Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Pancasila tersebut dihadirkan untuk memberikan kesaksian dalam persidangan. Setelah pemeriksaan berkas, hakim meminta Prof Agus mengambil bersumpah sebelum memberikan kesaksian sebagai ahli.
Perwakilan Tim Kuasa Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani memastikan, bahwa Prof Agus akan bersikap profesional dengan memberikan keterangan sesuai kapasitasnya sebagai ahli hukum pidana.
Baca Juga: Soal Saksi Fakta Tak Dihadirkan di Sidang Praperadilan, Ini Kata Polda Jabar
”Tentunya beliau akan memberikan kesaksian ahli sesuai dengan ahlinya, soal itu mendukung saya atau pemohon itu sesuai keahlian beliau. Saya tidak bisa men-justuce harus mendukung saya atau apa karena beliau ahli,” ucap Nurhadi.
”Kita mengajukan saksi ahli nanti beliau akan mengajukan pertanyaan baik dari kami maupun pemohon yang insya Allah akan menjelaskan secara komprehensif terkait masalah masalah materi yang ditanyakan,"”katanya.
Dalam kesaksiannya, Prof Agus Surono menyebutkan jika surat-surat atau dokumen hingga akun Facebook dapat dikualifikasikan sebagai alat bukti untuk menetapkan tersangka yang kuat dalam kasus pidana.
Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Pancasila tersebut dihadirkan untuk memberikan kesaksian dalam persidangan. Setelah pemeriksaan berkas, hakim meminta Prof Agus mengambil bersumpah sebelum memberikan kesaksian sebagai ahli.
Perwakilan Tim Kuasa Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani memastikan, bahwa Prof Agus akan bersikap profesional dengan memberikan keterangan sesuai kapasitasnya sebagai ahli hukum pidana.
Baca Juga: Soal Saksi Fakta Tak Dihadirkan di Sidang Praperadilan, Ini Kata Polda Jabar
”Tentunya beliau akan memberikan kesaksian ahli sesuai dengan ahlinya, soal itu mendukung saya atau pemohon itu sesuai keahlian beliau. Saya tidak bisa men-justuce harus mendukung saya atau apa karena beliau ahli,” ucap Nurhadi.
”Kita mengajukan saksi ahli nanti beliau akan mengajukan pertanyaan baik dari kami maupun pemohon yang insya Allah akan menjelaskan secara komprehensif terkait masalah masalah materi yang ditanyakan,"”katanya.
Dalam kesaksiannya, Prof Agus Surono menyebutkan jika surat-surat atau dokumen hingga akun Facebook dapat dikualifikasikan sebagai alat bukti untuk menetapkan tersangka yang kuat dalam kasus pidana.
Lihat Juga :