Fakta-fakta 4 Penyelundup Sabu 1 Ton di Pangandaran Divonis Mati

Selasa, 13 Desember 2022 - 15:33 WIB
loading...
Fakta-fakta 4 Penyelundup...
Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis mati kepada empat terdakwa penyelundupan 1 ton sabu, Selasa (13/12/2022). Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis mati kepada empat terdakwa kasus penyelundupan narkoba jenis sabu 1 ton. Kasus penyelundupan ini terjadi di Pantai Madasari, Kabupaten Pangandaran.

Keempat terdakwa itu yakni Hendra Mulyana, Heri Herdiana, Andri Hardiansyah, dan seorang WNA asal Afghanistan bernama Mahmud Barahui.

Vonis dijatuhkan majelis hakim PN Bandung kepada keempat terdakwa secara virtual itu sesuai tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman mati.

"Divonis mati empat-empatnya," ujar Ira Mambo, kuasa hukum keempat terdakwa usai sidang vonis yang digelar di PN Bandung, Selasa (13/12/2022).

Menurut Ira, kliennya divonis pidana mati karena barang bukti sabu yang didapati dari para terdakwa tidak digunakan untuk kepentingan keilmuan dan para terdakwa pun tak memiliki izin menguasai sabu tersebut.

"Hakim memiliki pertimbangan lain bahwa tetap mereka memenuhi pidana penyalahgunaan narkotika," kata Ira.

Menanggapi vonis hakim PN Bandung tersebut, lanjut Ira, kliennya menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Ira juga menilai, kliennya tak layak dikenakan pidana mati. Pasalnya, kata Ira, mereka merupakan korban dari jaringan peredaran narkotika.

"Segala tindakan Hendra Mulyana adalah atas arahan dari Rais yang DPO dan diduga warga negara Timur Tengah, barang yang ada di persidangan ini bukan milik para terdakwa, para terdakwa tidak membeli dan para terdakwa tidak menjual juga," katanya.

Diketahui, keempat terdakwa sebelumnya didakwa melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto 132 UU Nomor 35 tahun 2009, Pasal 113 juncto 132, Pasal 115 juncto 132, dan Pasal 112 ayat 2 juncto 132.

JPU, I Dewa Gede Wirajana mengatakan, tuntutan hukuman mati kepada keempat terdakwa yang hadir secara virtual dalam sidang tersebut sesuai dengan dakwaan JPU yang disampaikan dalam sidang sebelumnya.

"Empat orang terdakwa masing-masing kami tuntut pidana mati dan barang bukti sudah kami bacakan di depan persidangan," ujar JPU, I Dewa Gede Wirajana seusai persidangan.

JPU lainnya, Rika Fitria Nirmala menambahkan, dari empat pasal yang didakwakan, para terdakwa hanya terbukti melanggar satu pasal.

"Empat orang terdakwa ini dituntut dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Rika.

Rika juga menjelaskan alasan tuntutan hukuman mati yang diberikan kepada para terdakwa. Menurutnya, keempat terdakwa terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu yang merugikan negara dan penerus bangsa.

"Dari perbuatan para terdakwa ini negara dirugikan Rp1,4 triliun. Kemudian, apabila narkotika ini beredar merugikan masa depan bangsa, utamanya generasi muda akan hancur," katanya.

Sebelumnya, Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa upaya penyelundupan barang haram tersebut terbongkar di Pantai Madasari, Desa Masawah, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Rabu (16/3/2022) pukul 14.00 WIB.

Menurut Kapolri, terungkapnya kasus peredaran sabu jaringan internasional ini berawal dari hasil pengembangan terhadap kasus narkotika jenis sabu yang sebelumnya telah diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar atas nama tersangka SA dengan barang bukti sabu seberat 6 gram pada 25 Februari 2022 lalu.

"Berdasarkan pemeriksaan, SA mendapatkan sabu dari HM yang ternyata diketahui terlibat jaringan peredaran sabu internasional. Diperoleh juga informasi akan ada pengiriman sabu dalam jumlah besar melalui jalur laut," ungkap Kapolri dalam konferensi pers yang digelar di Pusdik Intelijen, Kabupaten Bandung, Kamis (24/3/2022) lalu.

Mengacu pada informasi tersebut, lanjut Kapolri, Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar melakukan penyelidikan intensif terhadap informasi tersebut dan diperoleh data bahwa tempat rencana penyimpanan sabu tersebut berada di wilayah Pangandaran.

"Dalam penyergapan tersebut, tim berhasil mengamankan 66 karung yang berisi kotak yang diduga berisi sabu dengan perhitungan kasar berat bruto 1,196 ton," sebut Kapolri.

Selain mengamankan barang bukti 66 karung berisi sabu dan barang bukti lainnya serta HM, kata Kapolri, tim juga berhasil mengamankan empat orang lainnya masing-masing berinsial HH, AH, MB, dan NS.

"Jika diasumsikan 1 gram sabu Rp1,2 juta, maka nilai sabu yang diamankan mencapai Rp1,43 triliun dan menyelamatkan 5.980.000 jiwa dengan asumsi jika 1 gram sabu dikonsumsi oleh lima orang," sebut Kapolri.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Upaya Penyelundupan...
4 Upaya Penyelundupan Narkoba ke Lapas dan Rutan Salemba Digagalkan, Disembunyikan di Organ Intim hingga Botol Obat
Satgas Yonarhanud 1...
Satgas Yonarhanud 1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg di Perbatasan RI-Malaysia
Bea Cukai dan Polda...
Bea Cukai dan Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kilogram Sabu dari Malaysia
Kampung Narkoba di Samarinda...
Kampung Narkoba di Samarinda Dijaga ‘Sniper’ hingga Kode Khusus
Apartemen di Kelapa...
Apartemen di Kelapa Gading Dijadikan Gudang Sabu 29,4 Kg, 2 Orang Dibekuk
Bea Cukai Tangkap WNA...
Bea Cukai Tangkap WNA Kolombia saat Selundupkan 3,5 Kg Kokain di Bandara Ngurah Rai
Momen Jaksa Penuntut...
Momen Jaksa Penuntut Kasus ABK Fandi Minta Maaf, Ungkap Sudah Dijatuhi Sanksi Jamwas
ABK Fandi Lolos dari...
ABK Fandi Lolos dari Hukuman Mati, Gus Falah Apresiasi Hakim
Pakar Hukum: Kasus ABK...
Pakar Hukum: Kasus ABK Jangan Abaikan Asas Hukum Pidana Ultimum Remedium
Rekomendasi
Pelajari Investasi,...
Pelajari Investasi, Mahasiswa Universitas IBA Palembang & Universitas Tazkia Kunjungi MNC Sekuritas
PKB Instruksikan DPC...
PKB Instruksikan DPC dan DPW Berdialog dengan Mahasiswa
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Berita Terkini
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
KSP Dudung Cek Progres...
KSP Dudung Cek Progres MRT Jakarta Fase 2A, Siap Beroperasi 2027
6 Fakta Gempa Kerak...
6 Fakta Gempa Kerak Dangkal M6,7 di Jalur Sesar Aktif Sulawesi Tengah
Gading Serpong Perkuat...
Gading Serpong Perkuat Posisi sebagai Koridor Komersial
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved