Polda Sulsel Tangkap 3 Pelaku Pengiriman TKI Ilegal ke Malaysia
Jum'at, 09 Desember 2022 - 10:20 WIB
loading...
Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel menangkap tiga pelaku pengiriman delapan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal ke Malaysia. Ketiga pelaku yang ditangkap yakni PS (42), MY (42), dan NER (22). Foto iNews
A
A
A
MAKASSAR - Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel menangkap tiga pelaku pengiriman delapan tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal ke Malaysia. Ketiga pelaku yang ditangkap yakni PS (42), MY (42), dan NER (22).
Kanit Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Dharma Negara mengatakan, penangkapan ketiga pelaku ini berawal dari informasi bahwa akan ada penyaluran TKI secara ilegal ke Malaysia. Baca juga: Penyalur TKW Ilegal di Bogor Sudah Berangkatkan 16 Orang ke Luar Negeri
"Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku berjumlah 3 orang, ketiga pelaku tersebut merekrut 8 orang pekerja yang rata-rata berdomisili di Kabupaten Gowa," ujarnya dalam ketergan tertulis, Rabu (7/12/2022).
Mendapat laporan itu, kata dia, pada Selasa (6/12/2022) sekitar pukul 08.25 Wita pihaknya langsung menuju ke Jalan Naja Dg Nai Kelurahan Rappokalling, Kecamatan Tallo, Makassar, hingga mengamankan ketiga pelaku beserta 8 orang TKI ilegal.
Kanit Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Dharma Negara mengatakan, penangkapan ketiga pelaku ini berawal dari informasi bahwa akan ada penyaluran TKI secara ilegal ke Malaysia. Baca juga: Penyalur TKW Ilegal di Bogor Sudah Berangkatkan 16 Orang ke Luar Negeri
"Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku berjumlah 3 orang, ketiga pelaku tersebut merekrut 8 orang pekerja yang rata-rata berdomisili di Kabupaten Gowa," ujarnya dalam ketergan tertulis, Rabu (7/12/2022).
Mendapat laporan itu, kata dia, pada Selasa (6/12/2022) sekitar pukul 08.25 Wita pihaknya langsung menuju ke Jalan Naja Dg Nai Kelurahan Rappokalling, Kecamatan Tallo, Makassar, hingga mengamankan ketiga pelaku beserta 8 orang TKI ilegal.
Lihat Juga :