Penyalur TKW Ilegal di Bogor Sudah Berangkatkan 16 Orang ke Luar Negeri
Rabu, 07 Desember 2022 - 21:45 WIB
loading...
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin paparan kasus penyalur TKW ilegal, Rabu (7/12/2022). Foto: MPI/Putra Ramadhani Astyawan
A
A
A
BOGOR - Penyalur Tenaga Kerja Wanita (TKW) ilegal yang ditangkap polisi di Parung Panjang, Kabupaten Bogor, telah memberangkatkan 16 orang ke luar negeri. Polisi kini masih terus memeriksa dua wanita yang jadi tersangka.
"Korban yang sudah berangkat saat ini berdasarkan pemeriksaan kepada pelaku ada 16 orang. Kemudian yang berhasil diamankan atau diselamatkan ada 4 orang, sehingga total 20 orang," ujar Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, Rabu (7/12/2022).
Iman menjelaskan, dua tersangka yang diamankan sudah menjalankan bisnis ilegal itu sejak Oktober 2022. Setiap tenaga kerja yang diberangkatkan, masing-masing tersangka mendapat keuntungan sekitar Rp3 juta.
Baca juga: Tergiur Gaji Rp5,5 Juta, 4 Wanita Ini Nyaris Korban Perdagangan Manusia Modus TKW
Modus tersangka dengan menyebarkan pengumuman atau menawarkan melalui media sosial, yakni menyediakan jasa TKW ke Malaysia. Pada kenyataannya, TKW yang akan diberangkatkan tidak memiliki dokumen atau persyaratan yang semestinya.
"Korban tidak dilengkapi dokumen seharusnya pada pekerja migran Indonesia," ungkap Iman.
"Korban yang sudah berangkat saat ini berdasarkan pemeriksaan kepada pelaku ada 16 orang. Kemudian yang berhasil diamankan atau diselamatkan ada 4 orang, sehingga total 20 orang," ujar Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, Rabu (7/12/2022).
Iman menjelaskan, dua tersangka yang diamankan sudah menjalankan bisnis ilegal itu sejak Oktober 2022. Setiap tenaga kerja yang diberangkatkan, masing-masing tersangka mendapat keuntungan sekitar Rp3 juta.
Baca juga: Tergiur Gaji Rp5,5 Juta, 4 Wanita Ini Nyaris Korban Perdagangan Manusia Modus TKW
Modus tersangka dengan menyebarkan pengumuman atau menawarkan melalui media sosial, yakni menyediakan jasa TKW ke Malaysia. Pada kenyataannya, TKW yang akan diberangkatkan tidak memiliki dokumen atau persyaratan yang semestinya.
"Korban tidak dilengkapi dokumen seharusnya pada pekerja migran Indonesia," ungkap Iman.

Lihat Juga :