Hendak Melerai Tawuran, Pria di Cirebon Dibacok Sekelompok Pelajar

Jum'at, 09 Desember 2022 - 01:28 WIB
loading...
Hendak Melerai Tawuran, Pria di Cirebon Dibacok Sekelompok Pelajar
Pria ini terpaksa mendapatkan perawatan medis usai dibacok sejumlah pelajar saat hendak melerai tawuran. Foto: iNewsTV/Toiskandar
A A A
CIREBON - Hendak melerai tawuran , seorang pria malah diserang dan dibacok sejumlah pelajar di Kabupaten Cirebon , Jawa Barat, Kamis siang (8/12/2022). Korban dibacok dengan celurit hingga mengakibatkan luka robek pada leher dan hidungnya.

Mendapat laporan tersebut polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku kurang dari 10 jam. Pelaku yang duduk di bangku kelas III SMK itu diringkus petugas berikut celurit yang digunakan untuk menyerang korban.



Aksi anarkis pelajar yang menyerang warga itu terjadi di Kelurahan Watubelah, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon. Pelajar yang sebelumnya hendak tawuran di lokasi kejadian tidak terima ditegur dan dilerai warga. usai membubarkan diri sekelompok pelajar itu pun kembali dan membabi buta menyerang warga.



Akibatnya, salah seorang warga mengalami luka cukup serius setelah disabet senjata tajam, korban yang menerima dua kali sabetan celurit dari pelajar menderita luka robek pada leher dan hidung hingga harus mendapatkan belasan jahitan.

Korban bernama Muslim mengaku, tak menyangka, niatnya melerai aksi tawuran pelajar justru harus berakhir dengan serangan oleh kelompok pelajar tersebut. “Niat melerai, tapi tak disangka para pelajar ini menyerang saya,” tuturnya.



Sementara, kurang dari 10 jam, RNF pelajar tersangka pembacokan berhasil dicokok petugas di tempat persembunyiannya, Kamis siang (8/12/2022).

“Tersangka yang berusia 18 tahun dan duduk di bangku kelas III SMK itu nekad melakukan aksi anarkis lantaran kesal ditegur saat hendak tawuran. Tersangka bersama sejumlah rekannya menyerang bengkel tempat korban bekerja,” kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif budiman.

Saat ini, tersangka menjalani penahanan di rutan Mapolresta Cirebon untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelajar yang seharusnya menjalani pendidikan sekolah tersebut harus berhadapan dengan Pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2536 seconds (0.1#10.140)