Pelaku Begal Handphone Depan Minimarket di Kota Makassar Ditangkap Polisi
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Andi, pelaku begal yang beraksi di depan salah satu minimarket di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) tak berkutik saat ditangkap polisi di rumahnya. Andi ditangkap karena aksinya merampas HP seorang remaja.
Aksinya itu terekam Closed Circuit Television (CCTV) sehingga memudahkan polisi untuk mengejar pelaku. Kanit Reskrim Polsek Panakukkang Iptu Muhammad Afhi Abrianto, dari rekaman CCTV, Andi melakukan aksi bersama rekannya.
Dalam rekaman CCTV tampak terlihat Andi dan temannya melakukan aksi begal terhadap seorang remaja yang sedang bermain ponsel. Mereka kemudian merampas lalu melarikan diri.
Korban yang tidak terima dengan kejadian itu kemudian membuat laporan ke polisi hingga satu dari dua pelaku ditangkap."Pelaku ditangkap di rumahnya Jalan Sungai Saddang Baru, Makassar. Pelaku satunya masih dikejar," kata Iptu Muhammad Afhi Abrianto, Kamis (8/12/2022).
Dia mengatakan, dari tangan pelaku pihaknya mengamankan satu unit sepeda motor yang diduga digunakannya saat melakukan aksi, dan satu unit handphone milik korban.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata dia, pelaku sudah ditahan di Mapolsek Panakukkang. "Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengang ancaman kurungan penjara sembilan tahun," tegasnya.
Aksinya itu terekam Closed Circuit Television (CCTV) sehingga memudahkan polisi untuk mengejar pelaku. Kanit Reskrim Polsek Panakukkang Iptu Muhammad Afhi Abrianto, dari rekaman CCTV, Andi melakukan aksi bersama rekannya.
Dalam rekaman CCTV tampak terlihat Andi dan temannya melakukan aksi begal terhadap seorang remaja yang sedang bermain ponsel. Mereka kemudian merampas lalu melarikan diri.
Korban yang tidak terima dengan kejadian itu kemudian membuat laporan ke polisi hingga satu dari dua pelaku ditangkap."Pelaku ditangkap di rumahnya Jalan Sungai Saddang Baru, Makassar. Pelaku satunya masih dikejar," kata Iptu Muhammad Afhi Abrianto, Kamis (8/12/2022).
Dia mengatakan, dari tangan pelaku pihaknya mengamankan satu unit sepeda motor yang diduga digunakannya saat melakukan aksi, dan satu unit handphone milik korban.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata dia, pelaku sudah ditahan di Mapolsek Panakukkang. "Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengang ancaman kurungan penjara sembilan tahun," tegasnya.
(don)