Polisi Bekuk Penganiaya dan Perampas Motor Santri di Sukabumi, 1 Buron
Minggu, 08 September 2024 - 14:23 WIB
loading...
Satreskrim Polres Sukabumi Kota mengamankan 2 terduga pelaku penganiayaan dan perampasan motor santri di depan sebuah toko elektronik, Jalan Bhayangkara, Kota Sukabumi. Foto/SINDOnews
A
A
A
SUKABUMI - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota mengamankan 2 terduga pelaku penganiayaan dan perampasan motor santri. Peristiwa itu terjadi di depan sebuah toko elektronik, Jalan Bhayangkara, Kelurahan/Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi .
Terduga pelaku berinisial WAB (44) dan AC (42) berhasil diamankan dan 1 terduga pelaku lainnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) aparat kepolisian. Ketiganya dilaporkan merampas dan menganiaya santri berinisial MAN (17) yang terjadi pada Sabtu (22/6/2024) sekitar pukul 17.00 WIB lalu.
Baca juga: Pangdam IV Diponegoro yang Pernah Jabat Danjen Kopassus, Nomor 2 Melesat Jadi KSAD di 3 Era Presiden
Keduanya berhasil diamankan polisi 3 pekan setelah melancarkan aksinya. Terduga pelaku WAB diamankan di Lebak Banten pada Rabu (14/8/2024) sekitar pukul 15.00 WIB, sedangkan AC diamankan di kawasan perumahan di Cikembang Sukabumi pada Sabtu (17/8/2024) sekitar pukul 02.00 WIB.
Dari pengungkapan kasus tersebut, Satreskrim Polres Sukabumi Kota turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit sepeda motor jenis Honda Beat dan 1 unit telepon genggam milik korban yang dirampas oleh para pelaku dan hasil visum et refertum penganiayaan korban.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi mengungkapkan aksi para pelaku dilakukan dengan mengaku-ngaku sebagai pihak eksternal (debt collector) suatu finance dan merampas sepeda motor yang masih dalam jaminan fidusia dan telepon genggam milik korban.
"Adapun modus yang dilakukan para pelaku ini adalah dengan cara mengambil paksa sepeda motor yang dipakai oleh korban dengan alasan sepeda motor tersebut masuk dalam daftar tunggakan. Setelah berhasil mengambil sepeda motor korban, para pelaku melarikan diri," ujar Rita kepada SINDOnews, Minggu (8/9/2024).
Terduga pelaku berinisial WAB (44) dan AC (42) berhasil diamankan dan 1 terduga pelaku lainnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) aparat kepolisian. Ketiganya dilaporkan merampas dan menganiaya santri berinisial MAN (17) yang terjadi pada Sabtu (22/6/2024) sekitar pukul 17.00 WIB lalu.
Baca juga: Pangdam IV Diponegoro yang Pernah Jabat Danjen Kopassus, Nomor 2 Melesat Jadi KSAD di 3 Era Presiden
Keduanya berhasil diamankan polisi 3 pekan setelah melancarkan aksinya. Terduga pelaku WAB diamankan di Lebak Banten pada Rabu (14/8/2024) sekitar pukul 15.00 WIB, sedangkan AC diamankan di kawasan perumahan di Cikembang Sukabumi pada Sabtu (17/8/2024) sekitar pukul 02.00 WIB.
Dari pengungkapan kasus tersebut, Satreskrim Polres Sukabumi Kota turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit sepeda motor jenis Honda Beat dan 1 unit telepon genggam milik korban yang dirampas oleh para pelaku dan hasil visum et refertum penganiayaan korban.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi mengungkapkan aksi para pelaku dilakukan dengan mengaku-ngaku sebagai pihak eksternal (debt collector) suatu finance dan merampas sepeda motor yang masih dalam jaminan fidusia dan telepon genggam milik korban.
"Adapun modus yang dilakukan para pelaku ini adalah dengan cara mengambil paksa sepeda motor yang dipakai oleh korban dengan alasan sepeda motor tersebut masuk dalam daftar tunggakan. Setelah berhasil mengambil sepeda motor korban, para pelaku melarikan diri," ujar Rita kepada SINDOnews, Minggu (8/9/2024).
Lihat Juga :