Bejat! Kades Ini Tega Cabuli Anak di Bawah Umur di Balai Desa
Kamis, 09 Juli 2020 - 10:44 WIB
loading...
Oknum Kades dan Perangkat Desa ditetapkan jadi tersangka pencabulan. Ketiganya ditahan di Polres Katingan, Kalteng. FOTO : IST
A
A
A
KATINGAN K - Brutal dan bejat! Oknum oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Katingan, Kalteng bersama dua perangkat desa ini tega mencabuli anak di bawah umur hingga hamil. Sadisnya lagi, salah satu pelaku melakukan aksi pencabulan ini di kantor balai desa setempat.
Tiga oknum masing-masing kades adalah Hen,47 beserta perangkatnya Alw,39 dan Nik,24 saat ini harus berurusan dengan polisi. Ketiganya diduga mencabuli Bunga,17 (bukan nama sebenarnya) hingga delapan kali. Aksi bejat ini dilakukan sejak Juli 2019 hingga Mei 2020.
Kades dan perangkatnya kini telah ditetapan sebagai tersangka. Petugas juga menahan mereka di Mapolres Katingan. "Para tersangka merupakan kepala desa dan perangkat Desa Tewang Manyangen. Korban berusia 17 tahun, siswi salah satu SMA di Kecamatan Tewang Sangalang Garing,” ungkap Kasatreskrim Polres Katingan Iptu Adhi Heriyanto seperti dikutip dari rilis Humas Polda Kalteng, Kamis (9/7/2020).
Berdasarkan keterangan korban, persetubuhan ini terjadi di beberapa tempat berbeda, mulai dari Perumahan Guru SMP 1 Tewang Manyangen, Perumahan BTN Kasongan Baru, lokasi tambang emas Talian Kereng di semak kebun desa, di rumah Kades bahkan nekatnya lagi di kantor Desa Tewang Manyangen.
Kasatreskrim menjelaskan, tersangka Nik tiga kali melakukan persetubuhan di Perumahan Guru, BTN Kasongan Baru dan tambang emas Desa Talian Kereng, Kecamatan Katingan Hilir. Tersangka memaksa walaupun korban melawan karena tidak berdaya dan di bawah tekanan sehingga terjadi persetubuhan itu.
Tiga oknum masing-masing kades adalah Hen,47 beserta perangkatnya Alw,39 dan Nik,24 saat ini harus berurusan dengan polisi. Ketiganya diduga mencabuli Bunga,17 (bukan nama sebenarnya) hingga delapan kali. Aksi bejat ini dilakukan sejak Juli 2019 hingga Mei 2020.
Kades dan perangkatnya kini telah ditetapan sebagai tersangka. Petugas juga menahan mereka di Mapolres Katingan. "Para tersangka merupakan kepala desa dan perangkat Desa Tewang Manyangen. Korban berusia 17 tahun, siswi salah satu SMA di Kecamatan Tewang Sangalang Garing,” ungkap Kasatreskrim Polres Katingan Iptu Adhi Heriyanto seperti dikutip dari rilis Humas Polda Kalteng, Kamis (9/7/2020).
Berdasarkan keterangan korban, persetubuhan ini terjadi di beberapa tempat berbeda, mulai dari Perumahan Guru SMP 1 Tewang Manyangen, Perumahan BTN Kasongan Baru, lokasi tambang emas Talian Kereng di semak kebun desa, di rumah Kades bahkan nekatnya lagi di kantor Desa Tewang Manyangen.
Kasatreskrim menjelaskan, tersangka Nik tiga kali melakukan persetubuhan di Perumahan Guru, BTN Kasongan Baru dan tambang emas Desa Talian Kereng, Kecamatan Katingan Hilir. Tersangka memaksa walaupun korban melawan karena tidak berdaya dan di bawah tekanan sehingga terjadi persetubuhan itu.
Lihat Juga :